Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyampaikan pernyataan keras menanggapi alasan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meringankan vonis kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Juliari Batubara.
Haris heran dengan sikap majelis hakim yang menjadikan hinaan, cercaan, dan makian atau bully oleh masyarakat terhadap Juliari Batubara sebagai pertimbangan yang meringankan bagi eks menteri sosial itu.
BACA JUGA: Ray Heran dengan Alasan Hakim Meringankan Vonis Juliari Batubara
"Ini gila, bully terhadap Julian (Juliari Batubara, red) dan kroninya dianggap sebagai kejahatan," kata Haris Azhar kepada JPNN.com, Selasa (24/8)
Menurut Haris, yang disebut bully terhadap Juliari adalah kemarahan publik terhadap tindak kejahatan korupsi.
BACA JUGA: Alasan Hakim Memvonis 12 Tahun ke Juliari, Mohon Disimak
Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu menilai sesuatu yang wajar bahkan sudah seharusnya warga marah mengingat kejahatan yang dilakukan oleh politikus PDI Perjuangan itu terkait korupsi dana bansos untuk masyarakat terdampak COVID-19.
"Jadi yang dimaksud cercaan atau kemarahan publik tersebut bukan bully sebagai kejahatan. Kritik dan kemarahan publik bukan bully!" tegas Haris.
BACA JUGA: Inilah Pemicu Penusukan Pria Berkaus Perguruan Silat di Surabaya
Dia juga menilai majelis hakim gagal memahami bully atau cercaan masyarakat dan itu penyesatan makna suasana sosial oleh hakim.
"Lebih lacur lagi, kegagalan dan penyesatan tersebut oleh hakim digunakan sebagai upaya meringankan hukuman. Ini bisa dikatakan hakim sebagai kolabor kejahatan yang dilakukan oleh Juliari," sambung aktivis hak asasi manusia itu.
Haris menyebutkan kemarahan masyarakat terhadap pelaku tindak pidana korupsi merupakan sanksi sosial, dan hal ini adalah wajar dalam hukum.
"Nah, yang terjadi justru hakim menempatkan kemarahan tersebut sebagai peringan hukuman. Ini jelas hakim gagal atau sesat pikir," tutur Haris.
Juliari Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan
Politikus PDI Perjuangan itu juga pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar.
Ketua Majelis Hakim M Damis mengemukakan alasan yang meringankan hukuman terhadap Juliari, salah satunya bully yang diterimanya selama masa persidangan.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8). (mcr8/jpnn)