Ray Heran dengan Alasan Hakim Meringankan Vonis Juliari Batubara

Selasa, 24 Agustus 2021 – 11:57 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara usai mengikuti sidang putusan secara virtual kasus korupsi dana bansos untuk warga terdampak pandemic COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengaku bingung bagaimana cara majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melihat hubungan antara hinaan dan cacian sebagai hal meringankan vonis kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Juliari Batubara

"Entah bagaimana melihat hubungannya dan bagaimana mengukur sakit hati seseorang dengan keringanan hukuman," kata Ray Rangkuti kepada JPNN.com, Selasa (24/8) 

BACA JUGA: Alasan Hakim Memvonis 12 Tahun ke Juliari, Mohon Disimak

Jika hinaan dan cacian terhadap Juliari jadi pertimbangan, mestinya hakim juga bisa mengkaitkan sakit hati jutaan warga yang menjadi korban korupsi dana bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19. 

"Kreativitas hakim mencari dasar untuk meringankan terdakwa, akhir-akhir ini memang meningkat. Ada saja yang jadi bahan pertimbangan untuk meringankan hukuman," lanjutnya. 

BACA JUGA: Terbukti Bersalah Korupsi Proyek Bansos, Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Ray menyebutkan argumen-argumen yang disampaikan oleh majelis hakim sangat mengejutkan.

Dia juga mempertanyakan apakah majelis hakim nanti akan berlaku sama terhadap maling ayam dan sepeda motor dalam hal pertimbangan untuk meringankan hukuman. 

BACA JUGA: Inilah Pemicu Penusukan Pria Berkaus Perguruan Silat di Surabaya

"Apakah nantinya maling ayam atau motor misalnya yang tertangkap tangan lalu dipukul massa akan menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman si terdakwa? Kita lihat ke depan," tutur Ray. 

Sebelumnya, Juliari Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. 

Politikus PDI Perjuangan itu juga pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. 

Ketua Majelis Hakim M Damis mengemukakan alasan yang meringankan hukuman terhadap Juliari, salah satunya bully yang diterimanya selama masa persidangan. 

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).(mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler