Juliari Batubara Layak Dipenjara Seumur Hidup, ICW Punya 4 Alasannya

Senin, 23 Agustus 2021 – 11:04 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat berada di Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa korupsi Bansos Covid-19 Juliari Peter Batubara.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan ada empat alasan mengapa eks Menteri Sosial itu layak dipenjara seumur hidup. Yang utama, Juliari Batubara melakukan kejahatan itu saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Berterima Kasih kepada Sandiaga Uno, Lalu Titip Pesan Buat Pemerintah Pusat

"Alhasil, berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat," jelas Kurnia dalam keterangannya, Senin (23/8).

Kedua, lanjut dia, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Bocah SD Ternyata Dianiaya 2 Prajurit TNI, Letkol Educ Bersikap Tegas

"Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat," kata Kurnia.

Ketiga, sambungnya, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 1 Saksi Dicurigai Pelaku, Ada Darah di Baju

Padahal, ungkap Kurnia, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.

Keempat, tegas Kurnia, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19.

"ICW juga turut mengingatkan majelis hakim bahwa Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari," ujarnya.

Kurnia lebih lanjut mengatakan hukuman seumur hidup penjara tidak cukup untuk Juliari.

Menurut Kurnia, majelis hakim harus menambahkan jenis hukuman lain, seperti denda dan uang pengganti maksimal juga pencabutan hak politik selama lima tahun.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Jaksa juga menuntut hakim agar Juliari dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar.

Jaksa mengatakan apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun sebulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.

Jaksa juga menuntut hak politik Juliari dicabut selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Jaksa menilai Juliari terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler