Jumat Keramat Pun Menanti Gubernur Sumut dan Istri Muda

Kamis, 23 Juli 2015 – 15:16 WIB
Gatot Pujo Nugroho. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum puas meminta keterangan dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terkait kasus suap hakim PTUN Medan. Padahal, Kamis (22/7) kemarin politikus PKS itu sudah diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik lembaga antirausah.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penyidik belum mendapatkan semua keterangan yang dibutuhkan dari pemeriksaan kemarin. Karena itu Gatot akan kembali diperiksa besok, Jumat (24/7).

BACA JUGA: Tertutup, Adik Prabowo Temui Luhut Sempat Bahas Reshuffle

"Pemeriksaan terhadap Pak Gatot kemarin belum selesai. Akan dilanjutkan hari Jumat ini (besok)," kata Priharsa saat dikonfirmasi.

Seperti sebelumnya, dalam pemeriksaan besok Gatot akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk M Yagari Bhastara alias Geri yang sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA: Mendagri Sibuk Cari Dokumen Perda Pelarangan Keagamaan di Tolikara

KPK besok juga mengagendakan pemeriksaan terhadap istri muda Gatot, Evy Susanti untuk kasus yang sama. Perempuan berjilbab itu diduga berperan aktif dalam suap yang turut melibatkan tiga hakim PTUN Medan dan pengacara senior OC Kaligis ini.

Penyidik KPK akan mengonfirmasi sejumlah bukti, temuan, informasi, dan keterangan saksi yang didapat terkait kasus ini dari Gatot dan Evi. Salah satunya adalah mengenai sumber uang suap yang diberikan Geri kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 

BACA JUGA: Dituntut 4 Tahun Penjara, Pria Ini Merasa Jadi Korban Fuad Amin

Akankah agenda pemeriksaan Jumat besok berakhir penahanan, seperti yang akrab melanda tersangka KPK lainnya pada hari Jumat? Angelina Sondakh, Miranda Goeltom, Zulkarnain Djabar, Ratu Atut Chosyiah, dan Anas Urbaningrum pernah merasakannya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Jangan Cuma Tindak Pelaku di Lapangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler