Jumat, KPK Periksa Ratu Atut

Rabu, 09 Oktober 2013 – 19:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten ke Ketua MK non aktif Akil Mochtar, pada Jumat (11/10). Atut diperiksa sebagai saksi untuk Susi Tur Andayani, tersangka kasus itu.

"Perlu diinformasikan bahwa telah dikirimkan surat panggilan kepada Ratu Atut untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STA (Susi Tur Andayani) pada hari Jumat, 11 Oktober," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP melalui pesan singkat, Rabu (9/10).

BACA JUGA: Akil Pasrah Mobil Disita KPK

KPK sudah meminta permintaan cekal ke imigrasi sejak 3 Oktober 2013. Ia dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Selain Susi, KPK sudah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten. Keduanya adalah adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.

BACA JUGA: Timwas Century akan Sambangi PN Solo

Akil dan Susi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus itu, KPK mendapat barang bukti uang Rp 1 miliar dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam travel bag. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Periksa Dul, Polisi Siapkan Dokter Pembanding

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Mochtar tak Pernah Urusi CV RS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler