jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Rencananya, Sri Mulyani akan dihadirkan di persidangan atas terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 2 Mei mendatang.
Sri Mulyani akan bersaksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Hari Jumat (2/5) saksinya Sri Mulyani," kata JPU KMS A Roni dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4).
BACA JUGA: Honorer K2 di Sejumlah Daerah Mengundurkan Diri
Dimintai penegasan usai persidangan, Roni mengatakan bahwa Sri Mulyani sudah memberikan konfirmasi untuk bisa bersaksi pada persidangan Jumat nanti. Kesanggupan itu disampaikan melalui surat elektronik (e-mail).
"Minggu (27/4) malam, Bu Sri mulyani mengirim e-mail atau surat elektronik dan menyatakan bersedia bersaksi tanggal 2 Mei 2014," tandas Roni.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Andi Pernah Minta Sisa Dana Hambalang Digeser untuk PON
BACA JUGA: BKN Tegaskan Hanya Kada yang Boleh Teken SPTJM
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Century Terlalu Berani Berikan Kredit
Redaktur : Tim Redaksi