Jumat, Polri Akan Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Rabu, 21 Oktober 2020 – 21:48 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri segera menggelar perkara terkait penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat (23/10).

"Penetapan tersangka dilakukan gelar internal Jumat pagi, kami sama-sama tunggu bagaimana hasilnya," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10).

BACA JUGA: Agus Saiful Lagi Jogging Dekat Rumah, Terkena Gulungan Layangan, Tewas dengan Kondisi Mengenaskan

Awi menuturkan, pada hari ini penyidik menggelar ekspose ke jaksa peneliti terkait perkembangan terkini kasus.

"Pada sore tadi penyidik ekspose di hadapan jaksa peneliti di Kejaksaan Agung," tambah Awi.

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Sadis terhadap Demas Laira Akhirnya Terungkap, Begini Penjelasan Polisi

Proses ekspose di hadapan jaksa peneliti itu merupakan rangkaian untuk merampungkan penyidikan perkara yang bermuara pada penetapan tersangka.

Selain itu, ekspose ini juga bertujuan agar ketika melimpahkan berkas penyidikan, nantinya dipermudah dan dipercepat terkait proses pemberkasannya.

BACA JUGA: Cleaning Service Tajir, Apa Hubungannya dengan Kebakaran Gedung Kejagung?

"Ke depan proses penyidikannya bisa berjalan dengan lancar karena nanti berkas selesai di Kejagung, beliau-beliau (Jaksa Penliti) juga yang melakukan pemeriksaan berkasnya," ujar Awi.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran gedung Kejagung. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

BACA JUGA: Terlibat LGBT, Brigjen EP Dijatuhi Sanksi Nonjob sampai Pensiun

Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler