Jumlah Calon Tunggal Meningkat di Pilkada

Kamis, 11 Januari 2018 – 13:06 WIB
Ilustrasi KPU. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kekhawatiran sejumlah pihak akan meningkatnya jumlah calon tunggal pada pilkada 2018 menjadi kenyataan.

Berdasar data yang masuk ke KPU hingga pukul 22.00 WIB tadi malam, ada 19 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

BACA JUGA: Kecewa, Ketua Gerindra Mitra Mengundurkan Diri

Kalau sampai deadline pendaftaran pukul 00.00 tadi malam tetap calon tunggal, di daerah-daerah itu akan dibuka pendaftaran kedua.

Jumlah calon tunggal tersebut jauh lebih banyak daripada dua pilkada serentak sebelumnya.

BACA JUGA: Wow, Paslon di Tiga Pilkada Ini Borong Dukungan Parpol

Pada pilkada gelombang pertama 2015, hanya tiga daerah di antara 269 daerah pelaksana pilkada yang calon tunggal.

Sedangkan pada pilkada 2017 angkanya meningkat menjadi sembilan meski daerah pelaksana hanya 101.

BACA JUGA: Satgas Money Politics Polri akan Incar Penyelenggara Pilkada

Komisioner KPU Ilham Saputra menerangkan, 19 daerah yang hingga pukul 22.00 memiliki satu calon tunggal sangat beragam. Ada yang di Jawa maupun luar Jawa.

Di Provinsi Banten, di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Lebak baru ada satu paslon yang mendaftar.

Di Jawa Tengah, Kabupaten Karanganyar juga mencatat hanya satu pasangan cabup-cawabup.

Di Jawa Timur, hanya satu paslon yang mendaftar juga terjadi di Kabupaten Pasuruan yaitu Irsyad Yusuf/Mujib Imron.

Di luar Jawa, kondisi itu terjadi di Minahasa Tenggara di Sulawesi Utara dan Prabumulih (Sumatera Selatan).

Ilham menjelaskan, sebagaimana ketentuan UU Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi, KPU diwajibkan membuat pilkada bisa diikuti lebih dari satu paslon.

Karena itu, bagi daerah dengan calon tunggal, pihaknya akan membuka pendaftaran lagi.

"Kami jeda tiga hari untuk sosialisasi dan memberikan kesempatan bagi koalisi partai," imbuhnya.

Seusai jeda tersebut, KPU akan kembali membuka pendaftaran selama tiga hari.

Sebagaimana ketentuan PKPU pencalonan, jika jumlah kursi partai tersisa masih memungkinkan dilakukannya pengusungan calon tambahan, koalisi partai yang sudah mendaftar tidak boleh diubah.

Namun, jika jumlah kursi partai tersisa tidak memenuhi syarat pengajuan calon, koalisi paslon yang sudah mendaftar bisa diubah.

Hanya, jika selama masa pendaftaran tiga hari tetap tidak ada paslon tambahan, pilkada dilanjutkan dengan mekanisme calon tunggal.

Dalam surat suara nanti masyarakat memilih calon tunggal atau kotak kosong di sebelahnya.

Kalau kotak kosong mendapatkan lebih banyak suara, kepala daerah akan ditentukan dalam pilkada serentak berikutnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, tren meningkatnya calon tunggal disebabkan banyak faktor.

Selain komitmen partai, beratnya syarat calon perseorangan bisa disebut sebagai salah satu penyebabnya.

"Syaratnya kan diubah dari 3 persen sampai 6 persen menjadi 6,5 sampai 10 persen," ujarnya. (far/c9/ang/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Serentak dan Momentum Menjaga Pertumbuhan Ekonomi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler