Jumlah Capim KPK Masih Diperdebatkan

Senin, 10 Oktober 2011 – 15:06 WIB

JAKARTA -- Lobi penentuan jumlah nama Calon Pimpinan KPK, antara Ketua Pansel Capim KPK dan Menkumham, Senin (10/10) siang, berlangsung hangatSejumlah fraksi masih menginginkan sepuluh nama Capim KPK

BACA JUGA: Genap Dua Tahun, Kinerja DPR Semakin Anjlok

Namun ada juga fraksi yang ingin delapan nama saja
Sementara pansel sendiri tetap bersikeras delapan nama

BACA JUGA: Kedepankan Kompetisi, PKB Jaring Caleg Lebih Dini

Lobi-lobi di Komisi III DPR RI tidak terelakkan.

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat, menegaskan untuk lebih cepat menentukan capim KPK, memang harus sudah ditentukan berapa nama capim yang diajukan untuk dipilih.

"Tapi, semuanya harus bersumber dari akal sehat dan aturan berlaku
Walaupun yang memutuskan anggota DPR ini orang politik, tapi rambunya tetap pada akal sehat dan aturan yang berlaku," kata Martin.

"Kita boleh beda menafsirkan

BACA JUGA: Noriyu Luncurkan Buku Atas Nama Jiwa

Tapi jangan sampai berbeda sekedar berbedaTapi tetap dalam koridor tadi bagaimana konstitusi mengatakan dan bagaimana akal sehat kita menyikapi," kata politisi Partai Hanura itu.

Ditambahkannya, biarlah Anggota DPR RI dengan akal sehat dan nuraninya memilih"Jangan dibonsai oleh fraksi," tegasnya.

Menurut Martin, bisa saja dilakukan dengan voting untuk menentukan jumlah capim KPK tersebut.Namun, tegasnya, lobi-lobi ini adalah mencari konsensus apakah ada kesamaan pandangan atau tidakKalau tidak ada kesamaan pandangan akhirnya harus di voting.

"Voting itu diberikan kesempatan kepada anggota untuk memilih berdasarkan akal sehat dan nuraniJangan hitung jumlah fraksinya, tapi anggotanya," katanya.

Dia mengatakan, dari dulu sudah menyetujui bila jumlah capim KPK cukup delapan nama saja"Karena saya beranggapan (masa jabatan) Busyro hanya setahun untuk mengisi kekosongan setelah Antashari Azhar dan nantinya diajukan pemilihan lagi," katanya.

Namun, lanjut dia,  ada yang melakukan gugatan ke MK dan MK  memperpanjang, menjadi tahunSecara sistem kalau sudah diputuskan MK, itu sudah final"Kalau MK sudah memutuskan saya harus ikut, karena kita komisi III," tegasnya.(Boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Ingin UU Pemilu Lebih Simpel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler