jpnn.com - JAKARTA - Jumlah daerah yang terancam batal menggelar pemilihan kepala daerah lantaran hanya ada satu kontestan yang mendaftar diperkirakan bisa bertambah. Pasalnya, proses verifikasi terhadap pasangan calon yang mendaftar masih berjalan dan bisa saja ada yang tidak memenuhi syarat.
Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie, sejauh ini memang ada 7 kabupaten/kota yang pilkadanya hanya diikuti satu kontestan. Namun, ada pilkada di 86 daerah yang hanya diikuti dua pasang calon.
BACA JUGA: Gatot dan Evy Kian Berani Beberkan Peran OC Kaligis ke KPK
"Jadi yang 86 daerah juga belum diteliti, jangan-jangan belum memenuhi syarat. Undang-undang kan mendesain calonnya dua pasangan. Nah kalau hanya satu pasangan pilkada tidak bisa diselenggarakan," ujar Jimly, Rabu (5/8).
Menurutnya, mengubah peraturan di saat tahapan pilkada telah berjalan memang tidak memungkinkan. Di sisi lain, katanya, presiden juga tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
BACA JUGA: Abrakadabra! Menteri Susi Datang, Nelayan Jembrana Untung Besar
"Presiden tidak akan mengeluarkan perppu. Itikad baik masih tersisa bagi penyelenggara pemilu," ujarnya.
Jika perppu tidak terbit, kata Jimly, maka Peraturan KPU yang mengatur tahapan pilkada juga tidak akan berubah. "Jadi rule-nya tak mengalami perubahan. Yang ada hanya diskresi atau pelayanan yang baik. Jangan sampai hak pilih tidak terlayani, melayani parpol dengan baik," ujarnya.
BACA JUGA: Tok...Tok...Tok... Ini Dia 9 Kiai di Tim AHWA
Saat ditanya apakah dengan demikian pilkada di 7 daerah sudah pasti ditunda, Jimly mengatakan keputusan soal itu masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Saat ini semuanya masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu. KPU tak merasa sendirian, jangan sampai jadi bulan-bulanan yang niatnya ingin memberi solusi," ujar Jimly.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Periksa Wagub untuk Gali Peran Gubernur Sumut
Redaktur : Tim Redaksi