Tok...Tok...Tok... Ini Dia 9 Kiai di Tim AHWA

Rabu, 05 Agustus 2015 – 16:16 WIB

jpnn.com - JOMBANG - Sidang pleno pemilihan Rais Aam Syuriyah Nandlatul Ulama (NU) dalam muktamar di Jombang, Rabu (5/8) akhirnya menghasilkan 9 nama kiai untuk duduk di ahlul halli wal aqdi (AHWA). Nantinya, AHWA akan memilih nama untuk menjadi rais aam syuriah di PBNU.

Salah satu pimpinan sidang pleno, KH Ahmad Muzakki mengatakan bahwa penetapan nama-nama tim AHWA mengacu pada pasal 19 ayat (3) tata tertib muktamar. Artinya, pengurus cabang dan wilayah NU se-Indonesia diminta menyerahkan nama-nama calon untuk duduk di AHWA.

BACA JUGA: Periksa Wagub untuk Gali Peran Gubernur Sumut

"Dari 508 utusan PC dan PW seluruh Indonesia, 380 di antaranya masing-masing telah menyerahkan sembilan nama. Kemudian muncul 119 nama calon AHWA dengan rangking tertinggi, berikut nama kiai  dengan rangking tertinggi. KH Ma'ruf Amin sebanyak 333 usulan," kata Muzakki di sela-sela muktamar.

Pembahasan metode AHWA sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2012. Wacana menggunakan metode ini muncul karena banyaknya kekhawatiran dan munculnya keprihatinan bahwa pemilihan ketua NU melalui sistem voting ternyata selalu ditunggangi pihak eksternal.

BACA JUGA: 1.000 Pejabat Pusat dan Daerah Dinilai Kompetensinya

Sebenarnya, sistem pemilihan metode AHWA ini akan diterapkan di PWNU Jatim. Namun, karena belum memiliki payung hukum untuk diterapkan, akhirnya PBNU meminta PWNU Jatim menundanya.

Selanjutnya, dalam rapat pleno PBNU di Wonosobo, 6-8 September 2013, KH MA Sahal Mahfudz (Alm) kala itu memerintahkan kepada PBNU untuk segera memproses gagasan AHWA dan membuat payung hukumnya guna memilih seluruh jajaran pimpinan dalam tubuh NU. Perintah itu lantas dirumuskan dalam naskah akademis oleh tim khusus yang dipimpin oleh KH Masdar Farid Mas’udi.

BACA JUGA: Hasil Evaluasi Jeblok, Tunjangan Kinerja PNS Turun

Tim itu kemudian melakukan penelitian mendalam yang mencakup landasan nilai-nilai keagamaan, dasar-dasar filosofis, acuan historis, hingga pertimbangan-pertimbangan terkait dinamika sosial politik. Selanjutnya, naskah akademik hasil kajian tim dibahas dalam Munas dan Konferensi Besar pada 2-3 November 2014.

Hasilnya, penerapan sistem AHWA dilaksanakan secara bertahap untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu disempurnakan di masa depan. Dimulai dari pemilihan/penetapan rais aam dan rais-rais syuriah di semua tingkatan.

Sedangkan untuk ketua umum dan ketua-ketua tanfidziah masih dengan pemilihan langsung. Kesepakatan itulah yang dijadikan dasar PBNU menggelar serangkaian Musyawarah Alim Ulama ke-3 pada tanggal 14-15 Juni 2015. Munas alim ulama tersebut menyepakati beberapa hal tentang definisi dan kritaria rais aam. syuriah

Kemudian pada tanggal 8 Juli 2015 PBNU mengeluarkan surat edaran mengenai penerapan metode AHWA dalam Muktamar NU ke-33. Surat itu dikirim ke PWNU dan PCNU se-Indonesia. Sistem ini sempat jadi perdebatan di arena muktamar meski akhirnya disepakati penggunaannya.(fat/jpnn)


Berikut urutan 9 nama anggota tim AHWA:

  1. Dr. KH. Ma'ruf Amin (Jakarta) (333 usulan)
  2. KH. Nawawi Abdul Jalil (Sidogiri) (302 usulan)
  3. KH. Tuan Guru Turmudzi Badrudin (NTB-) (298 usulan)
  4. KH. Khalilurrahman (Kalsel) (273 usulan)
  5. KH. Dimyati Rais (Kendal) (236 usulan)
  6. KH. Ali Akbar Marbun (Sumut) (186 usulan)
  7. KH. Makhtum Hannan (Cirebon) (162 usulan)
  8. KH. Maimun Zubair (Jateng) (156 usulan)
  9. KH Massyubadar (135 usulan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ogah Terbitkan Perppu, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler