Periksa Wagub untuk Gali Peran Gubernur Sumut

Rabu, 05 Agustus 2015 – 16:07 WIB
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi di sela menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (5/8). Foto: Boy/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2011-2013.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyopramono mengatakan, sudah seharusnya sebagai warga negara Erry memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

BACA JUGA: 1.000 Pejabat Pusat dan Daerah Dinilai Kompetensinya

"Ini juga untuk mengungkap sejauhmana kaitan seseorang ditetapkan tersangka oleh instansi lain," kata Widyo di Kejagung, Rabu (5/8).

Diduga kuat yang dimaksudkan Widyo adalah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang kini sudah menyandang status tersangka suap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Hasil Evaluasi Jeblok, Tunjangan Kinerja PNS Turun

Kasus bansos ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut. Namun, dalam perjalanannya Pemprov Sumut menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kemudian, KPK membongkar praktik suap menyuap penanganan gugatan kasus ini di PTUN.  Alhasil, KPK meringkus M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan. Belakangan, KPK menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka.

BACA JUGA: Jokowi Ogah Terbitkan Perppu, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Teranyar, KPK menjerat lagi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanty sebagai tersangka kasus ini.

Kasus bansos Sumut ini tetap ditangani kejaksaan. Sementara KPK hanya mengusut dugaan suap terhadap hakim PTUN.

"Jampidsus juga menyidik perkara itu (bansos), tidak masalah. Semua prosedural dan wajar," kata Widyo.

Menurut dia, pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali kebenaran materil dan fakta yang mendukung alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

"Yang jelas penyidik berusaha maksimal untuk mencari duduk perkara yang sebenarnya," kata mantan Kajati Jawa Tengah ini.

Dugaan pelanggaran hukum termasuk apakah bansos itu diduga fiktif akan terus di dalami. "Semua kami sisir," tegasnya.

Dia mengakui, dalam kasus ini belum ada tersangka yang dijerat. Kejagung, kata Widyo, tetap berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Karenanya, semua yang diduga terlibat dalam kasus ini akan diperiksa. Termasuk Gubernur Gatot. "Nantilah, tapi so pasti akan dipanggil," tegas Widyo.

Pihaknya pun nanti akan berkoordinasi dengan KPK. "Itu semua masalah teknis ya," kata dia. (boy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Jebloskan Mantan Direktur Keuangan TVRI ke Bui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler