Jumlah Eselon Dipangkas, 430 Ribu Orang Bakal Kehilangan Jabatan

Selasa, 22 Oktober 2019 – 09:18 WIB
Pemangkasan jabatan eselon berdampak luas pada PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keinginan Presiden Jokowi untuk melakukan pengurangan atau pemangkasan jabatan eselon akan berdampak luas di kalangan PNS. Diperkirakan ada 430 ribu PNS yang akan kehilangan jabatannya.

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 30 Juni 2019 menyebutkan, jumlah PNS yang menduduki jabatan eselon 1 sebanyak 575 orang atau 0,12 persen dari total 4,28 juta pegawai.

BACA JUGA: Pangkas Jabatan Eselon Harus Revisi UU ASN

Eselon II 4,23% atau 19.463 orang. Total eselon I dan II 20.038 atau 4,35%. Eselon III 21,44%, eselon IV 71,09%, eselon V 4,2%.

"Jadi total eselon I sampai V ada 460 ribu orang. Sehingga bila terjadi pengurangan eselon III sampai V maka kami akan berhadapan dengan manajemen PNS 430 ribu orang. Itu kalau mau frontal tetapi menurut saya akan dilakukan bertahap," kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan, Selasa (22/10).

BACA JUGA: Ide Presiden Jokowi Pangkas Jabatan Eselon Dinilai Terlalu Ekstrem

Menurut dia, sudah ada beberapa kementerian/lembaga yang melakukan pengurangan eselonisasi seperi di BPK. Hal sama juga di KPK. Namun, sebagian besar instansi masih menggunakan eselon I sampai IV. Bahkan di daerah sampai eselon V.

"Model pekerjaan sekarang semakin membuat orang bekerja secara mobile. Bisa bekerja di mana saja makanya wajar bila ada ide tersebut untuk efisiensi birokrasi," ucapnya.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2019: IPK Pas-pasan Jangan Lamar Instansi Ini

Meski begitu, Ridwan mengatakan, ada jabatan tertentu yang masih butuh Eselon IV seperti lurah. Kalau eselon IV tidak ada, siapa yang akan mengatur tenaga fungsional, teken tanda tangan kenaikan pangkat atau administrasi.

"Kalau menurut saya jabatan eselon IV akan tetap ada cuma jumlahnya dikurangi. Nah ini yang harus dikaji lagi oleh BKN. Apalagi kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler