Jumlah Guru Honorer K2 Usia Kurang 35 Tinggal Sedikit

Jumat, 16 Maret 2018 – 16:43 WIB
Sejumlah honorer K2 saat audiensi dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Rabu (6/12). Foto: Mesya Mohammad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengungkapkan, akan jadi masalah besar bila dalam pengangkatan guru honorer menjadi CPNS, pemerintah tetap membatasi maksimal usia 35 tahun.

Sebab, guru honorer yang sebenarnya adalah mereka yang diangkat di bawah 2005.

BACA JUGA: Didukung ADKASI, Honorer K2 Optimistis Bisa Diangkat CPNS

"Kalau mau berhitung ya guru honorer K2 di bawah 35 tahun itu sangat sedikit," ujar Titi kepada JPNN, Jumat (16/3).

Hitungan kasar, jika pertama kali menjadi guru honorer pada 2005 usianya 19 tahun, pada saat ini (2018) usia sudah 32 tahun.

BACA JUGA: Guru Honorer Diandalkan tapi Nasibnya Memprihatinkan

Saat itu, ketika usia masih 19 tahun dan menjadi guru honorer, banyak juga yang sambil kuliah S1.

"Mestinya pemerintah tahu kalau yang paling lama itu K2. Kalau dikasi syarat 35 tahun sama saja tidak memberikan kesempatan," sergahnya.

BACA JUGA: Ratusan Guru Honorer Geruduk Kantor Bupati

Dia khawatir bila revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) belum selesai tapi ada pengangkatan guru honorer di bawah 35 tahun, diambil dari luar K2. Lantaran banyak guru honorer non K2 yang mengabdi di sekolah-sekolah.

"Apa non K2 itu yang mau diangkat CPNS? Kalau ya, pemerintah sudah melanggar aturan. Karena sejak 2005 ada aturan tidak boleh mengangkat guru honorer lagi," tegasnya.

Namun, Titi tetap optimistis untuk tetap berjuang hak-hak honorer K2. Mereka hanya mau status CPNS dan bukan lainnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Lagi Guru Honorer K2, Masih Mengajar gak Sih?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler