Jumlah Honorer Melonjak 3 Kali Lipat, MenPAN-RB Azwar Anas: Kapan Selesai Masalahnya 

Rabu, 21 September 2022 – 22:46 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas mengeluh dengan jumlah honorer yang membengkak tiga kali lipat. Foto Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas buka fakta jumlah honorer saat ini.

Dia menyebutkan terjadi peningkatan. tiga kali lipat dari tahun 2014.

BACA JUGA: 3 Skema Penyelesaian Honorer, Semoga Pemerintah Tidak Pilih Poin 2, Ngeri

Sesuai data KemenPAN-RB, jumlah honorer pada 2014 sebanyak 410 ribu.

Jumlah itu kemudian membengkak lagi saat pemerintah melakukan pendataan honorer tahun ini.

BACA JUGA: Kepala BKN Sebut Jumlah Honorer, Menteri Azwar Anas Langsung Terkejut

"Seharusnya, tanggung jawab pemerintah dalam lima tahun ini hanya menyelesaikan 410 ribu honorer," kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam rakor Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dengan KemenPAN-RB di Jakarta, Rabu (21/9).

Faktanya, lanjut Azwar Anas, jumlah tersebut membengkak tiga kali lipat, yaitu 1,1 juta orang.

BACA JUGA: Didesak DPR Tuntaskan Honorer K2, Ini Jawaban MenPAN-RB Azwar Anas

Dari situ menunjukkan bahwa setiap pemberitaan akan adanya pendataan honorer, maka jumlahnya akan membengkak. Jika seperti itu Menteri Anas pesimistis masalah honorer akan tuntas.

"Ini akan terus berulang-ulang. Susah juga kalau dibilang penyelesaian honorer super terakhir, karena per lima tahun selalu bertambah jumlah honorernya," tegasnya.

Fakta lain diungkap Menteri Anas adalah dari 1,1 juta honorer itu ternyata sebagian besar datanya tidak sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Artinya, ada honorer yang tidak selayaknya masuk ke dalam pendataan non-ASN, tetapi tetap dimasukkan Pemda.

Itu sebabnya, Azwar Anas menegaskan data yang masuk akan diverifikasi kembali oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, setiap instansi harus mengumumkan secara terbuka kepada publik.

Setelah itu, setiap kepala daerah harus menandatangani surat pertanyaan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

"Temuan BPKP ada konsekuensi hukumnya. Begitu juga SPTJM ada konsekuensinya hukum yang akan dibebankan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)," tegas MenPAN-RB Azwar Anas. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler