Kepala BKN Sebut Jumlah Honorer, Menteri Azwar Anas Langsung Terkejut

Rabu, 21 September 2022 – 16:45 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas bicara soal jumlah tenaga honorer. Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas buka-bukaan di depan para bupati.

Azwar Anas mengatakan, seharusnya tanggung jawab pemerintah dalam lima tahun ini hanya menyelesaikan 410 ribu honorer

BACA JUGA: Didesak DPR Tuntaskan Honorer K2, Ini Jawaban MenPAN-RB Azwar Anas

Namun, faktanya jumlah tersebut membengkak tiga kali lipat, yaitu 1,1 juta orang.

Eks bupati Banyuwangi ini kaget karena hasil pendataan honorer pada 2014 tercatat 410 ribu.

BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Beri 2 Pilihan Kepada Widyaiswara, Tegas!

Jumlah itu kemudian membengkak lagi saat pemerintah melakukan pendataan tahun ini.

"Tadi malam saya tanya Pak Bima Haria Wibisana (Plt kepala BKN) data honorer. Terkejut saya melihat perkembangan datanya, dari 410 ribu pada 2014 menjadi 1,1 juta untuk 2022," kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam rakor Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dengan KemenPAN-RB di Jakarta, Rabu (21/9).

BACA JUGA: SSCASN PPPK 2022 Dibuka 22 September? Honorer Sebaiknya Simak Penjelasan BKN Ini

Dari situ lanjutnya, menunjukkan bahwa setiap muncul pemberitaan akan ada pendataan honorer, maka jumlahnya langsung membengkak. Jika seperti itu Menteri Anas pesimistis masalah honorer akan tuntas.

"Ini akan terus berulang-ulang. Susah juga kalau dibilang penyelesaian honorer super terakhir, karena per lima tahun selalu bertambah jumlah honorernya," tegasnya.

Fakta lain diungkap Menteri Anas adalah dari 1,1 juta honorer itu ternyata sebagian besar datanya tidak sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Artinya, ada honorer yang tidak selayaknya masuk ke dalam pendataan non-ASN, tetapi tetap dimasukkan oleh Pemda.

Itu sebabnya, Azwar Anas menegaskan data yang masuk akan diverifikasi kembali oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, setiap instansi harus mengumumkan secara terbuka kepada publik.

Setelah itu, setiap kepala daerah harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

"Temuan BPKP ada konsekuensi hukumnya. Begitu juga SPTJM ada konsekuensinya hukum yang akan dibebankan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)," tegas MenPAN-RB Azwar Anas. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler