JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief membantah jika jumlah izin pemeriksaan kepala daerah yang sempat diajukan ke presiden mencapai 61 orangMenurut dia, angkanya jauh di bawah itu sebab sudah ada yang divonis, banding sampai tahap kasasi
BACA JUGA: Rosihan Anwar Pulang ke Rahmatullah
"Jadi seharusnya sudah harus berkurang," kata Basrief, Rabu (13/4) malamGuna memperoleh informasi yang akurat, Basrief telah meminta bawahannya meng-update posisi perkara yang menyangkut kepala daerah dari seluruh Indonesia itu
BACA JUGA: Soal TKI, Menakertrans Pimpin Tim Audit Total
Data kejaksaan ini kemudian akan disinkronkan dengan yang dimiliki Sekretariat KabinetDitegaskan pula, sampai sekarang Presiden SBY belum memroses perijinan yang diajukan
BACA JUGA: Malinda Kuras Rekening Eks Pejabat
Kekeliruannya, lanjut Basrief, bisa karena ada prosedur yang dilewatiMisalnya, prosedur permohonan pemeriksaan kepala daerah langsung diajukan ke Sekab oleh Kejaksaan TinggiPadahal seharusnya lewat Kejaksaan Agung"Jadi dianggap sudah mengajukan (izin pemeriksaan ke Presiden), padahal prosedurnya salah," tegas mantan Wakil Jaksa Agung ini.
Hal lain yang harus dilengkapi adalah soal nilai kerugian negara yang merupakan delik penting dalam perkara korupsi"Kalau sudah ada, saya ajukan ke PresidenTapi itu belum," tambahnya
Sejak duduk di kursi Jaksa Agung, Basrief mengaku sudah mengajukan 7 permohonan, dengan 6 di antaranya langsung dikabulkan presiden"Satu memang ada kekurangan yang harus diperbaiki," kata Basrief seraya menolak menyebut identitas kepala atau wakil kepala daerah yang dimaksudnya itu(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Abai Tenggat Pembahasan UU
Redaktur : Tim Redaksi