Malinda Kuras Rekening Eks Pejabat

Kasus Citibank, PPATK Temukan 28 Transaksi Mencurigakan

Kamis, 14 April 2011 – 07:14 WIB

JAKARTA – Kabar tentang banyaknya mantan pejabat yang menjadi korban Malinda Dee ternyata bukan isapan jempolKepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein membenarkan informasi tentang adanya mantan pejabat penting yang menjadi korban kelicikan Malinda

BACA JUGA: DPR Abai Tenggat Pembahasan UU

Pun, mantan pejabat tersebut dikenal oleh masyarakat.

”Memang benar
Ada beberapa mantan pejabat yang sering disebut-sebut di media yang menjadi korbannya,” kata Yunus di kantornya, Rabu (13/4)

BACA JUGA: Intel Harus Minta Ijin Pengadilan

Menurut dia, jumlah uang para mantan pejabat yang digelapkan oleh Malinda itu cukup besar
Tetapi, saat ditanya tentang nilai simpanan mantan pejabat tersebut, Yunus enggan mengungkapkannya secara detail.

Saat ditanya tentang nama-nama pejabat itu pun, Yunus mengatakan bahwa pihaknya tidak punya wewenang

BACA JUGA: Hakim Antasari Abaikan Bukti

Sebab, dalam UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK tidak diperkenankan mengungkapkan identitas korban

Mabes Polri sebelumnya memastikan, meskipun ada korban-korban lain Malinda, penyidik hanya akan memeriksa tiga nasabah yang melapor ke CitibankPenyidik beralasan, tiga korban sudah cukup untuk menjerat Malinda dengan hukuman maksimal

Yunus menjelaskan, Malinda bukanlah karyawan bank biasaSelain memiliki jabatan elite sebagai senior relationship manager Citibank, dengan menggunakan pengalaman kerja dan penampilan yang menarik Malinda mudah menggaet nasabah kelas kakap, bahkan para pejabat

Apakah ada pejabat aktif negara yang menjadi korban Malinda? Yunus hanya tersenyum dan enggan menjawabnya
PPATK menemukan 28 transaksi mencurigakan dalam rekening yang diatasnamakan MalindaBerdasar laporan yang diterima PPATK, 28 transaksi itu terdapat di delapan rekening dan dua perusahaan asuransi yang diduga milik MalindaYunus melanjutkan, rekening-rekening tersebut tidak hanya menggunakan nama MalindaAda juga yang menggunakan nama orang lain

Nah, tutur Yunus, ketika Malinda memindahkan uang-uang hasil kejahatannya ke tempat lain, itu sudah termasuk tindak pidana pencucian uangApalagi, Malinda menggunakan uang-uang tersebut untuk membeli barang-barang mewah dan berhargaAntara lain, apartemen dan mobil”Malinda bisa dikenai pasal pencucian uang,” ucap Yunus

PPATK juga menemukan fakta bahwa Malinda memiliki empat kartu tanda penduduk (KTP)”Identitasnya berbeda-beda,” terang Yunus.

Menurut Yunus, penggunaan banyak identitas itu bertujuan memudahkan Malinda dalam membuka rekening baruTujuan lain, kejahatannya sulit terlacakDengan begitu, ketika ada masalah, Malinda tidak mudah diusut oleh pihak berwenang”Kasus pencucian dengan menggunakan KTP palsu menempati ranking kedua daftar kejahatan menurut catatan kamiUrutan pertama masih masalah korupsi,” ujarnya. 

Dalam waktu dekat, terang Yunus, pihaknya akan mengaudit Citibank Indonesia secara khusus dengan menggandeng Bank Indonesia (BI)Audit tersebut bertujuan menganalisis arah larinya uang nasabah yang digelapkan oleh Malinda”Kami hanya ingin mengejar uang, bukan mengejar para korban Malinda,” imbuhnya

Di Mabes Polri, Kadivhumas Irjen Anton Bachrul Alam menjelaskan bahwa penyidik mengebut penyelesaian berkas pemeriksaan MalindaSaat ini sudah ada 25 saksi yang diperiksaMereka berasal dari Citibank, PT Sarwahita (perusahaan Malinda), dan nasabah yang menjadi korban”Tinggal penyelarasan dengan kejaksaan,” katanya

Jenderal bintang dua itu menyebut, meski berkas Malinda siap dibawa ke kejaksaan, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru”Itu nanti dilihat penyidikKan (Malinda) tidak beroperasi sendirian,” papar dia. 

Di bagian lain, kendati kepolisian belum merampungkan berkas penyidikan terhadap Malinda, Kejaksaan Agung sudah siap-siap menindaklanjuti kasus ituKorps Adhyaksa menargetkan, dalam seminggu penelitian berkas Malinda rampung”Dalam waktu seminggu, kami sudah putuskan apakah berkas tersebut lengkap dan bisa dibawa ke pengadilan atau tidak,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Rachmad Noor saat ditemui di gedung kejaksaan kemarin (13/4).

Rachmad menambahkan, pihaknya tidak akan memperlambat proses hukum MalindaKarena itu, jika hasil penelitian menyebutkan bahwa berkas tersebut kurang lengkap, kejaksaan segera mengembalikannya ke kepolisian”Kami akan langsung bersikap,” tegas dia(ind/dri/kuh/aga/rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tak Berani Patok Besaran Belanja Pegawai di APBD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler