Jumlah Orang Kaya Sedikit, tetapi Potensi Pajaknya Luber-Luber

Rabu, 06 Oktober 2021 – 06:01 WIB
Jumlah orang kaya yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun berjumlah 0,1 persen dari total masyarakat. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pajak orang kaya dinilai efektif menggenjot penerimaan negara.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) baru bagi Orang Pribadi (OP) dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar bakal naik dari 30 menjadi 35 persen.

BACA JUGA: Ekonom Punya Ramalan Menggembirakan soal Pajak Orang Kaya

Menurut pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, jumlah wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar sesungguhnya hanya kurang dari 0,1 persen dari total WP.

Namun, potensi pajak yang bisa disumbangkan bisa mencapai belasan triliun.

BACA JUGA: Ini Ciri-Ciri Orang Kaya yang Bakal Dibidik Oleh RUU HPP

"Jadi, tentu akan ada kenaikan penerimaan pajak dari kelompok kaya," kata Bawono, di Jakarta, Selasa (5/10).

Dia semakin optimistis pajak orang kaya baik untuk penerimaan negara karena pemerintah juga berencana memahami natura dengan kriteria tertentu.

"Sebagai informasi, banyak kelompok kaya tidak hanya menerima penghasilan dari pemberi kerja, tapi juga mendapat fasilitas berupa rumah, kendaraan, dan sebagainya. Ini nanti tentu akan memberikan tambahan penerimaan pula, " ucap Bawono.

Bawono pun mengapresiasi rencana pemerintah mengenakan PPh sebesar 35 persen bagi oranf kaya.

Menurutnya, langkah ini merupakan sinyal untuk membuat sistem pajak yang lebih adil dan selaras dengan prinsip ability to pay.

Bahkan, rencana pajak orang kaya juga sesuai dengan rekomendasi lembaga internasional seperti International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia (WB).

"Juga selaras dengan tren struktur PPh OP secara global yang kini mayoritas negara memiliki tarif tertinggi antara 31 sampai 40 persen serta jumlah tax bracket sebanyak lima kelompok penghasilan," imbuhnya.

Bawono juga menyarankan agar penerimaan lebih efektif maka pemerintah harus punya strategi lain.

Misalkan, lanjur dia, peninjauan kembali skema pajak atas penghasilan yang berasal dari modal (passive income).

Pasalnya, komposisi penghasilan orang kaya juga banyak berasal dari passive income.

Padahal pengenaan pajak bersifat final dan tidak mengikuti tarif progresif yang saat ini diubah.

"Pemerintah juga bisa mengoptimalkan kepatuhan pajak dari kelompok kaya melalui strategi khusus yang diemban oleh unit tertentu," tegas Bawono. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler