Ekonom Punya Ramalan Menggembirakan soal Pajak Orang Kaya

Selasa, 05 Oktober 2021 – 20:28 WIB
Potensi pajak orang kaya diprediksi masih sangat besar. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Potensi pajak orang kaya diprediksi masih sangat besar. Pasalnya, pemerintah masih berpotensi menerapkan pajak terhadap seluruh kekayaan Wajib Pajak (WP) OP.

Hal itu diungkapkan oleh Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda.

BACA JUGA: Ini Ciri-Ciri Orang Kaya yang Bakal Dibidik Oleh RUU HPP

"Kalau pajak kekayaan ya dihitung semua itu penghasilan, aset, dan sebagainya, jadi sangat besar sekali potensi penerimaan pajak dari pajak kekayaan ini," kata Huda di Jakarta, Selasa (5/10).

Lebih lanjut, Huda membeberkan dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), pemerintah menambah lapisan tarif PPh OP sehingga OP dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen.

BACA JUGA: RUU HPP Jadi Angin Segar untuk Pemulihan Ekonomi

"Pajak untuk orang kaya yang naik patut diapresiasi karena pemerintah menjalankan fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan," kata dia.

Namun, lanjut Huda, bila ditanya apakah masih kurang?

BACA JUGA: Menteri Keuangan Sebut RUU HPP Berpihak Pada Rakyat Kecil

"Maka pasti masih kurang, " ucapnya.

Menurutnya, Indonesia memiliki banyak orang kaya mulai dari taipan media, minyak, hingga batu bara.

Hal itu merupakan potensi pajak jika penghasilan dan aset kekayaan mereka dipajaki.

Penerimaan dari pajak mereka dapat dibagikan untuk kepentingan masyarakat.

"Setelahnya, yang dibutuhkan pengawasan kepada wajib pajak. Jangan sampai mereka mengemplang pajak lagi," ungkap Huda.

Kendati demikian, dia menyebut, jika RUU HPP yang akan segera disahkan, dikhawatirkan ada celah menghindari pajak dari tax amnesty jilid 2.

"Beberapa tahun ke depan juga berpotensi ada tax amnesty lagi, jadi jangan sampai mereka memanfaatkan fasilitas tax amnesty ini, " tegas Nailul Huda. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler