Jumlah Pelapor SPT Pajak Melonjak, nih Datanya

Senin, 09 Mei 2016 – 12:06 WIB
Melaporkan SPT Pajak. Foto: ilustrasi dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Mundurnya jadwal pengumpulan surat pemberitahuan (SPT) pajak ternyata membuat jumlah pelapor melonjak jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

Mereka menyerbu fasilitas e-filing menjelang batas akhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi (WPOP) membuat server sistem pelaporan elektronik tersebut down. Batas akhir pelaporan SPT WPOP diseragamkan dengan SPT WP badan atau perusahaan.

BACA JUGA: Duh, Bank Batasi Penerimaan Pegawai

Berdasar data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), jumlah total pelapor SPT hingga 30 April adalah 11.674.340. Perinciannya, 11.125.281 orang dan 549.059 wajib pajak badan. 

Jumlah itu naik 13,1 persen bila dibandingkan dengan 30 April 2015 yang sebanyak 10,3 juta pelapor. Perinciannya, 9.778.708 orang wajib pajak pribadi dan 543.092 WP badan. 

BACA JUGA: PLN Percepat Pembangunan 35 Ribu Mw

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menuturkan, peningkatan jumlah pelapor SPT didukung beberapa faktor. 

”Di antaranya, ada peningkatan kesadaran dari para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak,” katanya kemarin (6/5).

BACA JUGA: PT PAL Garap Kapal Perang Filipina

Prastowo menuturkan, faktor lain adalah adanya batas waktu pelaporan SPT WPOP yang mundur dari jadwal semula. Dia mengatakan, sebagian besar kenaikan jumlah pelapor berasal dari WPOP yang mayoritas adalah karyawan. 

”Karena ada perpanjangan sebulan, jadi ya ada peningkatan jumlah pelapor yang sebagian besar adalah para karyawan yang pajaknya sudah otomatis dipotong,” paparnya. 

Faktor lain, papar Prastowo, pemerintah menetapkan tahun ini sebagai tahun penegakan hukum. Karena itu, lebih banyak wajib pajak yang melapor ketimbang terkena sanksi. 

”Peningkatan ini juga karena ada penetapan sanksi. Tapi, sebenarnya yang harusnya menjadi target pemerintah adalah para WP badan dan WP pribadi yang memiliki perusahaan,” urainya. 

Karena itu, Prastowo menekankan agar pemerintah segera menetapkan sistem pelaporan SPT secara elektronik atau e-filing terhadap dua WP tersebut. Dia yakin jika hal itu dilakukan, jumlah pelapor SPT WP badan dan OP yang memiliki perusahaan bisa bertambah. Dengan begitu, basis pajak otomatis meluas.

”Tahun depan pemerintah merencanakan untuk menerapkan e-filing bagi kedua WP itu. Semoga bisa terlaksana karena selama ini kendalanya adalah kapasitas server yang tidak memadai,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi atau denda atas keterlambatan penyerahan SPT PPh sebesar Rp 100 ribu untuk WP pribadi dan Rp 1 juta untuk WP badan.

Dia memastikan bahwa denda tersebut benar-benar ditagih karena tahun ini adalah tahun penegakan hukum. ”Itu denda benar-benar kami tagih. Kalau telat lapor atau bayar pajak, sistem kami bisa membacanya. Kami bisa terbitkan surat tagihan pajak dan bisa dilakukan mulai dari soft sampai hard collection,” paparnya. (ken/c11/noe/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Industri Perkapalan Nasional Makin Diakui Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler