jpnn.com - JAKARTA--Industri perkapalan nasional semakin diakui kemampuannya membangun berbagai jenis kapal untuk kebutuhan militer. Tak hanya untuk pertahanan dalam negeri tapi juga pesanan luar negeri.
"Sebagai negara maritim, SDM dan produksi juga diyakini mumpuni memperkuat industri strategis ini ke depan," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam keterangan persnya, Minggu (8/5).
BACA JUGA: Industri Manufaktur di Jawa Timur Melambat
Di industri perkapalan, lanjutnya, pemerintah memiliki program penguatan seperti memberi insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk impor komponen kapal sehingga galangan lebih leluasa membangun kapal, utilitas optimal dan tenaga kerja terserap.
Beleid soal BMDTP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 249/PMK011/2014. Fasilitas lainnya iadalah PP Nomor 69 Tahun 2015 tentang fasilitas fiskal untuk impor dan/atau penyerahan kapal laut, pesawat udara, kereta api dan suku cadangnya. Kebijakan ini memberi insentif PPN tidak dipungut untuk beberapa alat transportasi, seperti galangan kapal, kereta, dan pesawat serta suku cadangnya.
BACA JUGA: Ekonomi Lesu, Tetap Bukukan Penjualan Rp 691 Miliar
Kemenperin mencatat, jumlah industri galangan kapal sekira 250 perusahaan yang terpusat di Batam dan Pulau Jawa. Kapasitas produksi untuk bangunan baru sejuta dead weight ton (DWT) per tahun dan reparasi 12 juta DWT. Sementera, kemampuan fasilitas bangunan baru sampai dengan 50 ribu DWT dan reparasi 300 ribu DWT.
Jenis kapal yang telah mampu diproduksi adalah Kapal Curah (Bulk Carrier), Kapal Ferry Ro-Ro, Chemical tanker, Landing Platform Dock, LPG Carrier, Dry Cargo Vessel, kapal penumpang, kapal kargo dan kontainer, tanker, kapal ikan, tug boat danKapal Patroli Cepat. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Bisnis Batu Bara Bakal Makin Membara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lunasi Utang Rp 6,6 Triliun, Ini Strategi XL Axiata
Redaktur : Tim Redaksi