Jumlah Pemilih Pemula Lumayan Banyak

Minggu, 11 Desember 2016 – 00:56 WIB
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MATARAM - Ketua KPU Nusa Tenggara Barat, Lalu Aksar Ansari mengatakan, suara pemilih pemula akan sangat menentukan dalam pilkada untuk memilih gubernur-wakil gubernur NTB pada 2018 mendatang.

Ini melihat besarnya persentase pemilih pemula tersebut. “Sangat signifikan, ini peluang,” ujar Aksar, seperti diberitakan Lombok Post (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Pria yang Bawa Keris Mendekat ke Ahok, Akhirnya...

Dikatakan, jumlah pemilih pemula pada Pilkada NTB 2018 mengalami kenaikan cukup signifikan. Kenaikan tersebut sekitar tujuh hingga 10 persen.

Data tersebut, kata dia, berasal dari pemutakhiran pemilih (Mutarlih) berkelanjutan yang dilakukan KPU kabupaten/kota.

BACA JUGA: Bawaslu Protes, KPU Tunda Penetapan DPT

KPU bekerja sama dengan Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) NTB dan kabupaten/kota.

KPU tidak hanya mendata jumlah pemilih yang pertama kali menjadi pemilih aktif pada Pilkada 2018. Namun juga mendata jumlah pemilih yang pada 2018 akan kehilangan hak memilihnya.

BACA JUGA: Ada Surat dari Istri Pak Hoegeng untuk Ahok, Isinya...

Dari data Polda NTB, kata dia, penduduk yang kehilangan hak pilihnya sebanyak 142 orang. Karena mereka kini menjadi anggota Polri. Sebelas orang diantaranya berjenis kelamin perempuan.

Sementara untuk jumlah anggota TNI/Polri yang pensiun dan berhak menjadi pemilih pada Pilkada 2018 sebanyak 123 orang.

Masing-masing dari Polri sebanyak 73 orang dan TNI sebanyak 50 orang.

“Jumlah pemilih pemula yang awalnya boleh memilih kemudian dicoret, adapula yang pensiun kini menjadi pemilih pemula,” paparnya.

Untuk lebih memutakhirkan data pemilih pada Pilkada 2018, KPU NTB juga telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak di luar Disdukcapil dan Polda NTB.

Diantaranya, Kementerian Agama yang dalam hal ini melalui Kantor Urusan Agama (KUA), dan pihak pemerintah desa/kelurahan.

Untuk KUA, KPU ingin menghimpun data jumlah masyarakat NTB yang telah menikah di bawah usia wajib pilih.

Sementara dengan pemerintahan desa/kelurahan, KPU ingin memastikan jumlah wajib pilih yang telah meninggal dunia. Hal itu dilakukan KPU dikarenakan kurangnya validitas data jumlah kematian yang dimiliki Disdukcapil saat ini.

“Dengan Depag (Kemenag) untuk yang usianya belum boleh memilih tapi sudah menikah, dan dengan desa/kelurahan untuk pemilih yang telah meninggal dunia,” katanya.

“Karena Disdukcapil ini kan pasif dia, dia menunggu laporan saja,” tambah Aksar.

Sementara itu, khusus pemutakhiran data jumlah pemilih yang telah meninggal dunia, karena keterbatasan personel, akan mulai dilakukan KPU pada tahun 2017.

Saat ini belum ada petugas KPU di tingkat desa/kelurahan. Mereka akan mulai bekerja pada tahun 2017. (ewi/r7/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkampanye Sebulan, Anies Kuras Tabungan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler