jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah resmi menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik terhadap pengendara roda dua yang ada di Jakarta.
Sebelumnya, sistem ini hanya diterapkan kepada pengendara roda empat saja.
BACA JUGA: Ratusan Pengendara Sepeda Motor Kena Tilang Elektronik, Besok Tak Ada Ampun
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pihaknya terus mendata jumlah pelanggar yang terjaring kamera ETLE. Dari hasil pendataan, mulai dari tanggal 2 Februari hingga 3 Februari, terjadi penurunan jumlah pelanggar.
“Pada Senin 3 Februari terekam sebanyak 161 pelanggar. Angka ini menurun 13 pelanggar dibanding pada Minggu (2/2),” ujar Fahri kepada wartawan, Selasa (4/2).
BACA JUGA: Tak Ada Lagi Teguran, Berkendara Sambil Merokok Langsung Tilang
Perwira menengah itu menuturkan, mayoritas jenis pelanggaran yang mereka dapati adalah menerobos busway.
"Paling banyak kejadian ini terekam di Halte Duren Tiga TransJakarta, Mampang, Jakarta Selatan,” ujar Fahri.
BACA JUGA: Hasil Tilang di 2019 Beri Tambahan ke Kas Negara Sebesar Rp 12,7 Miliar
Atas hal itu, dia meminta kepada pengendara roda dua bisa lebih patuh dalam berkendara. Terlebih sudah diberlakukan sistem ETLE.
“Kami harap jumlah pelanggar ini terus turun sehinga angka kecelakaan juga bisa ditekan,” tandas Fahri. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan