Pemkot Menang Gugatan, Proyek Pasar Dilanjutkan

Jumat, 14 November 2014 – 07:47 WIB

jpnn.com - BONTANG - Penundaan pembangunan megaproyek Pasar Rawa Indah akibat sengketa lahan akhirnya berakhir. Pasalnya, dalam vonisnya, Kamis (13/11) kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang menolak gugatan keluarga (alm) Rombe, yakni Hj Hatija dan Ipiah, yang mengklaim kepemilikan lahan di sana.

Dari 18 gugatan yang dilayangkan kepada Pemkot Bontang selaku tergugat I dan Badak LNG selaku tergugat II, ketua majelis hakim Ni Putu Indrayanti SH MH, didampingi anggotanya Sugiannur SH dan Nalfrijon SH MH, menolak seluruh gugatan. Namun, majelis menerima sebagian rekonpensi yang diajukan pemkot.

BACA JUGA: Ajukan Penangguhan Penahanan, Guntur Bumi Ingin Kuliah S-2

Sebagai informasi, dalam hukum acara perdata, rekonpensi ini dikenal dengan “gugatan balik”. Gugatan rekonpensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat. Dengan demikian, ahli waris yang menggugat Pemkot Bontang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Penasehat hukum ahli waris, Abd Rahman mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

BACA JUGA: Polisi Bertindak Brutal, Pembantu Dekan UNM juga Ikut Dikejar

“Saya sudah menyatakan banding walau verstek (penggugat tidak hadir saat putusan, Red.). Di sini, masyarakat (ahli waris, Red.) terabaikan haknya,” katanya, usai sidang.

Esensi dari putusan itu, kata dia, pembuktian Pemkot Bontang dan Badak LNG sudah terbayar formal.

BACA JUGA: Lukman Hakim Ditemukan Meninggal Tanpa Memakai Baju

“Yang dipersoalkan ini kan lahan 1.195 meter persegi. Itu pun tidak tahu siapa yang tanda tangan berita acara,” katanya.

Sementara, Kejari Bontang selaku jaksa pengacara negara (JPN) dipastikan juga siap melawan jika para penggugat mengajukan banding.

“Kalau penggugat banding, maka kami akan mengajukan kontra memori banding. Kami masih wait and see dulu,” kata Kasi Datun Kejari Bontang, Nasrullah Syam, kemarin.

Kabar baiknya, kata dia, dalam putusannya kemarin, majelis hakim juga memutuskan bahwa pembangunan Pasar Rawa Indah bisa terus dilaksanakan. Itu tercantum dalam putusan provisi yang disampaikan majelis hakim.

“Dalam putusan provisi, majelis hakim memutuskan bahwa, pembangunan Pasar Rawa Indah di lahan yang disengketakan bisa dilaksanakan. Pembangunan harus segera dilakukan karena menyangkut kepentingan publik, meskipun belum incrahct karena, kabarnya penggugat mau banding,” kata Nasrul, sapaan akrabnya.

Sebagai informasi, megaproyek senilai Rp 180,5 miliar yang dikerjakan PT Raka Utama itu tersendat. Penyebabnya, adanya klaim kepemilikan lahan oleh warga. Keluarga (alm) Rombe yang mengklaim sebagian lahan pasar itu, resmi mengajukan gugatan ke PN Bontang pada 18 Agustus 2014 lalu.

Yang jadi objek sengketa yaitu lahan dengan ukuran 27 meter di sebelah utara, 46 meter di selatan, 105 meter di timur, dan 105 meter di sebelah barat. Lahan sengketa itu pun berada di lahan parkir pasar terbesar di Kota Taman itu. Penggugat sendiri mengklaim memiliki lahan di sekitar daerah Rawa Indah seluas 13.750 meter persegi dengan ukuran 250 x 55 meter. (gun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Dua Orang Lagi Kabur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler