jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa menyantumkan identitasnya itu di kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), mulai mendapat respons publik.
Diantaranya kekhawatiran pada potensi munculnya agama-agama sempalan. Pemerintah memastikan bahwa kepercayaan kepada Tuhan berbeda dengan sempalan agama.
BACA JUGA: Ini Rencana Kemendagri agar Aliran Kepercayaan Masuk di KTP
Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Sri Hartini menuturkan kepercayaan kepada Tuhan itu bukan agama sempalan.
Dia menegaskan dari 187 organisasi atau lembaga kepercayaan kepada Tuhan yang tercatat di Kemendikbud, tidak ada yang menjurus pada sempalan agama tertentu. Catatan Kemendikbud, jumlah penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia sekitar 12 juta jiwa.
BACA JUGA: Putusan MK Mendistorsi Definisi Agama
Dia mengatakan pemerintah sudah memiliki sistem penyaringan ketika melakukan proses inventarisasi organisasi atau lembaga kepercayaan kepada Tuhan YME.
Diantaranya adalah penghayat kepercayaan yang ingin terdaftar harus mengisi sejumlah formulir.
BACA JUGA: Respons Fahri Hamzah soal Penghayat Kepercayaan di KTP-KK
’’Diantara formulir yang diisi adalah ajaran-ajaran mereka,’’ katanya di Jakarta kemarin (8/11).
Dengan adanya penjelasan ajaran itu, pemerintah bisa mempelajarinya terlebih dahulu. Apakah ajaran kepercayaan kepada Tuhan yang dianut cenderung sempalan dari agama tertentu atau bukan.
Sri menuturkan secara umum kepercayaan kepada Tuhan yang ada di Indonesia terbagi menjadi tiga.
Yakni kerohanian, kebatinan, dan kejiwaan. ’’Mereka menyembah Tuhan. Tidak ada kok yang menyembah patung,’’ tuturnya.
Bertahun-tahun menggeluti direktorat yang membidangi urusan kepercayaan kepada Tuhan, Sri menyampaikan pokok-pokok ajarannya.
Diantaranya adalah mengajarkan bagaimana mengenali diri sendiri, berbuat baik ke sesama dan kepada alam. Lalu juga berbakti kepada Tuhan, bersikap welas asih, dan menjalani hidup dengan berbudi pekerti luhur.
’’Putasan MK merupakan momentum untuk menunaikan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,’’ tuturnya. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan Jangan Bikin Gaduh
Redaktur & Reporter : Soetomo