Jumlah PNS di Pemprov Bakal Berkurang

Kamis, 15 September 2016 – 01:17 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bakal berkurang. Padahal, tambahan pegawai sebenarnya dianggap sangat mendesak bagi Kaltara.

Data Biro Kepegawaian dan Diklat Setprov Kaltara dari Januari hingga September tahun ini menunjukkan, usia sembilan pegawai telah masuk batas maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA: Maaf Ya..PDAM Terpaksa Naikkan Tarif Lagi

Kepala Biro Kepegawaian Muhammad Ishak mengatakan, dari para pegawai itu, sebagian sudah terdaftar di BKN. Beberapa di antaranya masih dalam proses administrasi.

Sembilan pegawai yang pensiun berasal dari RSUD Tarakan, Dispenda Kaltara, Dishubkominfo, Sekretariat KPU Kaltara, Badan Lingkungan Hidup, dan Dinsosnakertrans.

BACA JUGA: Panas! Kang Aher Minta Dewan tak Asal Ngomong

“SK pensiun yang sudah ada baru lima orang. Sedangkan empat orang lainnya masih dalam proses,” ujarnya di laman Radar Tarakan, Rabu (14/9).

Berdasarkan peraturan, lanjutnya, masa tugas pegawai eselon III dan IV di usia 58 tahun. Sedangkan eselon I dan II usia 60 tahun. Pegawai yang pensiun akan diberikan kompensasi atas pengabdian yang telah dijalankan selama berkarier sebagai PNS.

BACA JUGA: Kembangkan Pupuk Organik, BUMN ini Gandeng Pemkot Balikpapan

“Tunjangan pensiun disesuaikan dengan golongan atau pangkatnya. Tapi yang memberikan tunjangan bukan di kami, melainkan di Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen),” ungkapnya. (san/fen/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek Sering Ajak Cucu ke Semak-semak, Ya Ampuuunnnn....


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler