Jumlah Polisi Langgar Kode Etik dalam Penanganan Kasus Brigadir J Bertambah Lagi, Alamak!

Rabu, 10 Agustus 2022 – 07:09 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut jumlah polisi melanggar kode etik di kasus Brigadir J. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jumlah polisi yang melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J ternyata sangat banyak.

Dari semula ada 25 personel yang diperiksa, kini bertambah menjadi 31 orang.

BACA JUGA: Kepada Mahfud MD, Firli Pernah Sebut Kasus Kematian Brigadir J Gampang Diungkap

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

“Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel."

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri, Komjen Agus Singgung Istri Ferdy Sambo Soal Ini

"Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” ucap Listyo Sigit di Jakarta, Selasa.

Kapolri melanjutkan bahwa jumlah tersebut masih dapat bertambah.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo di Mata Keluarga Brigadir J, Semua Terkejut

Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari 56 personel Polri yang telah diperiksa.

“Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri,” sebut Agung.

Dia memaparkan sebanyak dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira pertama.

Sebanyak 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga orang perwira menengah ada delapan personel, empat perwira pertama, empat berpangkat bintara, dan dua tamtama.

“Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh, emoat perwira pangkat menengah, dan tiga perwira pertama,” Agung menambahkan.

Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan ada unsur pidananya, akan dilimpahkan lagi kepada Bareskrim Polri.

“Namun, kalau hanya melakukan (pelanggaran, Red) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” jelas Agung.

Oleh karena itu, ke depannya, tim khusus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam peristiwa tersebut, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, 2 Perwira Tinggi Ikut Terseret


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler