Kepada Mahfud MD, Firli Pernah Sebut Kasus Kematian Brigadir J Gampang Diungkap

Rabu, 10 Agustus 2022 – 06:51 WIB
Unggahan Menko Polhukam Mahfud MD di Twitter soal pimpinan MIT Poso Ali Kalora. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD teringat dengan analisis Ketua KPK Firli Bahuri menyikapi kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepada Mahfud, Firli yang berstatus purnawirawan Polri pernah menyebut kasus tewasnya Brigadir J itu mudah diungkap penyidik kepolisian.

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri, Komjen Agus Singgung Istri Ferdy Sambo Soal Ini

"Pak Firli teman saya di KPK, Pak Menko, katanya, kasus kayak begini kalau tidak ketemu itu kebangetan," ucap Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan secara daring, Selasa (9/8).

Masih ada kasus yang lebih rumit dibandingkan mengungkap pelaku yang menewaskan Brigadir J. 

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo di Mata Keluarga Brigadir J, Semua Terkejut

Penyidik Korps Bhayangkara pun mampu menangkap pelaku dari kasus yang dianggap susah terungkap itu.

"Wong, orang hilang tubuhnya terpisah, ada orang dikubur dengan semen, bisa ketemu, kok (pelakunya, red)," ujar Mahfud teringat kisah Firli.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, 2 Perwira Tinggi Ikut Terseret

Oleh karena itu, kasus kematian Brigadir J bisa diungkap kepolisian, bahkan oleh penyidik di tingkat polsek.

Adapun kasus tewasnya ajudan Irjen Ferdy Sambo itu menjadi rumit lantaran muncul kendala berupa tekanan psycho psychological.

"Kalau kayak gini, tuh, polsek saja bisa, kalau tidak ada psycho psychological itu. Bisa polsek, karena itu tempatnya hanya dalam sekian area," kata Mahfud menirukan ucapan Firli.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Satu di antaranya ialah Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario penembakan Brigadir J.

Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah RE, RR, dan KM. 

RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semoga Bharada E Tidak Diracun, Kesaksiannya Sangat Penting di Kasus Brigadir J


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler