jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kecil kemungkinan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Mabes Polri sebelumnya menyebut insiden berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu dipicu adanya dugaan pelecehan seksual.
BACA JUGA: Penyidik Geledah Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ikut Menyaksikan
"Kalau 340 KUHP diterapkan (ada pelecehan seksual, red.) kecil kemungkinannya itu," kata Komjen Agus di Bareskrim Polri.
Lempar Penanganan Kasus
Kasus dugaan pelecehan seksual itu sendiri disebut dilaporkan Putri Candrawathi di Polres Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Datangi Rumah Orang Tua Putri, Penyidik Sita Barang Pribadi Irjen Ferdy Sambo
Kasus juga sempat ditangani anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran setelah naik penyidikan.
Lalu, kasus itu kemudian diambil alih penyidik Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Ragu Soal Istri Irjen Ferdy Sambo, Kamaruddin: Putri yang Tertukar?
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut untuk mengetahui motif penembakan, timsus masih melakukan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan saksi lainnya.
"Motif atau pemicu terjadi peristiwa penambakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi, red)," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) malam.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama