Jumlah PTS 4.560, Kampus-kampus Kecil Diminta Merger

Minggu, 15 Oktober 2017 – 05:32 WIB
Mahasiswa. Ilustrasi Foto: Dipta/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Saat ini jumlah perguruan tinggi swasta (PTS) mencapai 4.560 unit kampus. Kemenrsitekdikti menilai jumlah tersebut terlalu gemuk.

Hingga 2019 nanti kementerian yang dipimpin Mohamad Nasir ini bakal mengepras seribu unit kampus.

BACA JUGA: Kemenristekdikti Siapkan Dana Abadi Riset Rp 35 Miliar

Restrukturisasi massal kampus swasta itu bukan berarti seribu kampus akan dicabut izinnya. Namun Kemenristekdikti menganjurkan supaya kampus-kampus kecil atau tidak sesuai standar, untuk merger atau bergabung dengan kampus lain.

Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kemenristekdikti Patdono Suwignjo mengatakan tujuan merger selain untuk mengurangi jumlah PTS, juga untuk meningkatkan mutu dan kesehatan kampus.

BACA JUGA: Indonesia-Swedia Sepakati Kerja Sama Riset dan Teknologi

Dia mencontohkan ada satu yayasan memiliki empat unit PTS. ’’Yang seperti ini tidak efisien. Sebaiknya dilebur menjadi satu universitas,’’ katanya di Jakarta kemarin (14/10).

Dosen ITS Surabaya itu mengatakan merger paling mudah dan yang didorong Kemenristekdikti adalah untuk kampus yang masih naungan satu yayasan.

BACA JUGA: Sudah 57 Tahun, Ini Rahasia Bugar Menteri Nasir

Patdono menjanjikan insentif kebijakan bagi kampus yang bersedia merger. Diantaranya adalah soal akreditasi.

Contohnya prodi manajemen di PTS A akreditasinya B, sedangkan prodi manajemen di PTS B akreditasi C, maka hasil merger-nya nanti menggunakan akreditasi B.

Insentif kebijakan lainnya adalah urusan izin pembukaan prodi baru. Patdono mengatakan saat ini Kemenristekdikti menjalankan moratorium izin prodi baru selain STEM (sains, teknik, engineering, dan matematika).

Namun bagi kampus yang bersedia merger, boleh membuka izin prodi non STEM. Contohnya prodi-prodi rumpun sosoial.

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Budi Djatmiko mengatakan dia sudah terjun di organisasi kampus swasta sejak 1997.

’’Kebijakan mendorong merger kampus swasta besar-besaran itu sudah dikeluarkan oleh lima menteri. Tetapi semuanya gagal tidak berjalan,’’ katanya.

Budi menuturkan perkara paling pelik adalah tidak adanya intensif kebijakan oleh pemerintah kepada kampus swasta yang bersedia merger.

Dia bahkan mengatakan saat Kemenristekdikti menggodok Permenristekdikti 100/2016 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran PTN/PTS, Aptisi tidak dilibatkan.

Padahal menurutnya banyak sekali masukan insentif yang bisa diberikan oleh pemerintah, supaya PTS bergairah melakukan merger.

Sampai saat ini dia menyebut belum ada pancingan yang menarik sehingga PTS bersemangat menjalankan merger.

’’PTS tidak ingin insentif berupa uang. Tetapi kebijakan-kebijakan yang memudahkan,’’ jelasnya. Budi mencontohkan dalam penggabungan dua PTS untuk menjadi satu universitas, minimal memiliki sepuluh prodi.

Nah misalnya ada kekurangan prodi, Budi berharap pengajuan izinnya dipermudah. Selain itu urusan migrasi dosen dari kampus yang merger juga harus mendapatkan perlakuan khusus.

Budi tidak keberatan dengan pengeprasan jumlah PTS sampai seribu unit hingga 2019 nanti. Apalagi tujuannya supaya kampus yang ada menjadi lebih sehat.

Tetapi dia berharpa kebijakan itu diiringi dengan aturan teknis yang mendukung kampus-kampus swasta.

Dia mengatakan merger PTS dalam satu naungan yayasan juga tidak mudah diterapkan, tanpa ada intensif kebijakan. (wan)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Undip Didorong jadi Pusat Peningkatan Pangan dan Pertanian


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler