Jumlah Siswa Penerima Dana BOS Berkurang, Mas Menteri Belum Tahu Penyebabnya

Kamis, 13 Februari 2020 – 09:27 WIB
Guru dan siswa di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengakui jumlah pelajar penerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada 2020 berkurang meskipun anggaran yang diterima oleh peserta didik naik.

"Saya belum ada penjelasan yang komprehensif kenapa, tapi memang angkanya ada penurunan," kata dia menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (12/2).

BACA JUGA: Kepsek yang Tentukan Layak Tidaknya Guru Honorer Digaji dari Dana BOS

Penurunan jumlah penerima dana BOS tersebut, kata dia, merujuk pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

Pendiri Gojek atau perusahaan transportasi dalam jaringan (daring) tersebut mengatakan akan mengkaji dahulu kenapa jumlah penerima dana BOS pada 2020 berkurang dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA: 789.381 Guru Honorer Tanpa NUPTK, tak Bisa Ikut Nikmati Dana BOS

"Saya akan kaji dulu alasannya kenapa ada penurunan, tapi ke anaknya kita bayar tinggi," ujar dia.

Terpisah, Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan jumlah peserta didik penerima dana BOS reguler berkurang dari tahun sebelumnya. Terkait hal itu, DPR RI mengaku belum menerima penjelasan lebih lanjut.

BACA JUGA: Ribuan Pegawai Honorer Menyambut Kedatangan Gubernur di Bandara

"Komisi X DPR RI belum menerima data dan penjelasannya, sehingga perlu dikonfirmasi ke Kemendikbud RI," katanya.

Ia mengatakan berkurangnya peserta didik penerima dana bos reguler bisa jadi karena adanya sekolah yang tidak memenuhi persyaratan atau peserta didik tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dalam Dapodik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2020 poin-poin atau persyaratan penerima dana BOS reguler ialah peserta didik memiliki NISN pada Dapodik.

Kedua, dana BOS diberikan kepada sekolah yang memenuhi syarat yaitu mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil, memiliki nomor pokok sekolah nasional pada Dapodik.

Selanjutnya memiliki izin operasional yang berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdata pada Dapodik.

Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang selama tiga tahun serta bukan satuan pendidikan kerja sama.

Kemudian diusulkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan di daerah dan disetujui oleh Kementerian. Sekolah penerima dana BOS reguler yang memenuhi syarat ditetapkan oleh Menteri.

Penetapan sekolah penerima dana BOS reguler berdasarkan data pada Dapodik per 31 Agustus merupakan batas akhir pengambilan data oleh kementerian yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler