Kepsek yang Tentukan Layak Tidaknya Guru Honorer Digaji dari Dana BOS

Kamis, 13 Februari 2020 – 09:16 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim memberikan diskresi kepada kepala sekolah untuk mengelola dana BOS. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membuat kebijakan baru yakni mentransfer dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) langsung ke rekening sekolah.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan regulasi tersebut bertujuan memberikan diskresi kepada kepala sekolah untuk menentukan kebutuhannya masing-masing.

BACA JUGA: 789.381 Guru Honorer Tanpa NUPTK, tak Bisa Ikut Nikmati Dana BOS

"Hal itu termasuk pula dengan regulasi dana BOS yang diperbolehkan hingga 50 persen untuk digunakan sebagai gaji atau pembiayaan guru honorer," ujar dia di Jakarta, Rabu (12/2).

Nadiem menilai kepala sekolah merupakan pihak yang paling tahu kebutuhan sekolah serta para siswanya, bukan dinas pendidikan setempat ataupun pemerintah pusat karena jaraknya terlalu jauh untuk masing-masing sekolah.

BACA JUGA: Ada Dana BOS, Pemda Harus Tetap Anggarkan Gaji Guru Honorer di APBD

Termasuk masalah gaji guru honorer, boleh diambilkan dari dana BOS, maksimal 50 persen.

"Bukan berarti ini pembagian, jangan salah konsep dengan 50 persen dana BOS dialokasikan untuk bayar honorer. Bukan begitu. Kalau dulu dibolehkan sampai dengan 15 persen dan sekarang diperbolehkan sampai dengan 50 persen," jelasnya.

BACA JUGA: Menelepon Malam-Malam, Presiden Tiongkok Berterima Kasih Atas Pengertian Indonesia

Ia menganalogikan, misalnya sekolah di Maluku atau Papua hanya memiliki satu guru PNS yakni kepala sekolahnya, sedangkan sisanya merupakan guru honorer. Situasi ini tentu cukup menyulitkan dalam memenuhi upah tenaga honorer.

Padahal, fakta menunjukkan mayoritas pengajar di sekolah-sekolah tersebut adalah guru honorer.

Nadiem mengatakan bisa dibayangkan bagaimana jika kepala sekolah tidak bisa menggunakan dananya sedikitpun untuk meningkatkan upah guru honorer.

"Ini kita bukan bicara tentang membenarkan sistemnya, memeratakan guru dan lainnya. Itu tentu memakan waktu. Jadi kebijakan seperti inilah yang diambil," ujarnya.

Apalagi, banyak guru honorer dalam situasi seperti itu, yang layak diberikan upah. Hal terkait layak ataupun tidak, tentunya lebih diketahui dan harus dipahami oleh kepala sekolah.

Nadiem mengatakan, jika dana BOS diharuskan untuk beli buku atau beli komputer saja, belum tentu hal itu yang lebih dibutuhkan oleh setiap sekolah.

"Intinya kebijakan ini memberikan kebebasan, memberikan diskresi pada kepala sekolah untuk menentukan kebutuhan sekolah tersebut," kata dia. (antara/jpnn)

Menkes Tolak Hasil Penelitian Havard Soal Virus Corona


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler