Jumlah Tanda Tangan Petisi Tambahkan Afirmasi PPPK Naik, Tetapi tak Signifikan

Sabtu, 18 September 2021 – 21:03 WIB
Petisi yang digalang guru honorer untuk mendapatkan afirmasi tambahan. Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Dukungan untuk petisi Tambahkan Afirmasi PPPK Guru Berdasarkan Masa Kerja dan NUPTK pada hari ini, Sabtu (18/9) tidak signifikan seperti sebelumnya.

Padahal, petisi Tambahkan Afirmasi PPPK yang digulirkan guru honorer hampir mendekati target 100.000 tanda tangan.

BACA JUGA: Banyak Guru Honorer Tumbang, Petisi Tambahkan Afirmasi PPPK Mendekati 100.000 Tanda Tangan

Pantauan JPNN,com, bila pada Sabtu pukul 10.38 WIB jumlah dukungannya berada di angka 82.931 tanda tangan, malam hari ini pukul 20.48 WIB hanya bertambah menjadi 85.139 tanda tangan.

Petisi tersebut diinisiasi Pengurus Forum Honorer Nonkategori Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Kabupaten Banyuwangi,Jawa Timur.

BACA JUGA: Komandan KKB Elly M Bidana Ditembak Mati TNI-Polri, Kombes Kamal Ungkap Fakta Mengerikan

Pengurus FHNK2 PGHRI Kabupaten Banyuwangi, Mohamad Sanur sebelumnya mengungkap alasannya membuat petisi itu, salah satunya banyak guru honorer gagal pada tes PPPK Guru 2021 tahap I.

"Melihat banyak rekan kami yang tumbang di hari pertama dan kedua tes, tercetus ide untuk membuat petisi ini," kata Sanur kepada JPNN.com sebelumnya.

BACA JUGA: 5 Fakta Penyebab Peserta Tes PPPK Guru 2021 Tahap I Tumbang versi Honorer

Ini poin-poin tuntutan guru honorer dalam petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut:

1. Afirmasi kepada guru honorer ex K2 yang mulanya 10 persen atau 50 poin ditambah menjadi 25 persen atau 125 poin

2. Afirmasi kepada guru honorer Usia 35+ yang mulanya 15 persen atau 75 poin ditambah menjadi 30 persen atau 150 poin

Baca Juga: Ungkap Masalah saat Tes PPPK Guru 2021, GTKHNK 35+ Sampaikan 3 Tuntutan

3. Afirmasi kepada guru honorer yang sudah mengabdi dan memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) harusnya diberikan poin sebesar minimal 10-30 persen tergantung lama mereka mengabdi. (fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler