jpnn.com - JAKARTA - Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati perkara narkoba gelombang kedua masih menjadi tanda tanya. Bahkan, hingga saat ini belum ada kepastian tentang jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi.
Jaksa Agung M Prasetyo bahkan belum punya angka pasti tentang jumlah terpidana mati perkara narkoba yang masuk eksekusi tahap kedua. Sebab, jumlahnya masih simpang siur antara 10 atau 11. "Bisa kurang bisa lebih," katanya di Jakarta, Jumat (13/3).
BACA JUGA: Yuddy Anggap Blusukan Penting, Revoluasi Mental Diutamakan
Meski belum ada kepastian soal jumlahnya, namun Prasetyo memastikan bahwa tidak akan ada pembatalan. “Tidak mungkin dibatalkan," tegasnya.
Prasetyo menambahkan, eksekusi akan dilakukan serentak di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Kita akan lakukan serentak. Sejauh sudah siap semua, kita akan lakukan serentak," paparnya.
BACA JUGA: Presiden Tolak Grasi Dua Terpidana Mati Pemilik Pabrik Ekstasi asal Karimun
Hanya saja, katanya, persiapan eksekusi belum 100 persen. Namun, ia memastikan terpidana yang mengajukan peninjauan kembali (PK) bukanlah kendala
"Bukan kendala. Tapi kita menghargai hak hukum. Kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Sebut 104 Daerah Terbentuk karena Transmigrasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekali Lagi, Angkat Honorer K2 jadi CPNS Jangan Dites
Redaktur : Tim Redaksi