Jumlah WNI yang Menjalani Hukuman di PNG Lumayan Banyak, Sebegini

Jumat, 30 Desember 2022 – 20:52 WIB
Konsul Indonesia di Vanimo, PNG, Allen Simarmata saat mendampingi empat WNI yang ditangkap otoritas PNG, Sabtu (24/12). ANTARA/HO-Dokumen Pribadi.

jpnn.com - PAPUA NUGINI - Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani hukuman di Papua Nugini (PNG) lumayan banyak.

WNI yang menjalani hukuman umumnya nelayan asal Merauke.

BACA JUGA: Refleksi Maritim 2022: Eskalasi ZEE hingga Konservasi Laut Perlu Perhatian Serius

Menurut Konsul Indonesia di Vanimo, Papua Nugini, Allen Simarmata, jumlah nelayan yang ditahan mencapai 21 orang.

Mereka diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan PNG.

BACA JUGA: Jasad Nelayan Tercebur Laut di Pulau Madura Tak Ditemukan

Dari 21 orang yang ditangkap, sebanyak delapan orang nelayan menjalani hukuman di Daru, Provinsi Western di PNG.

Kemudian, 13 orang lainnya merupakan adalah ABK kapal nelayan KMN Arsyila 77 dan KMN Baraka Faris 21.

BACA JUGA: Investor Menutup Akses ke Pantai, Nelayan Mengadu ke Anggota DPR Wayan Sudirta

Mereka menjalani hukuman di Penjara Bomana, Port Moresby.

Ke-21 nelayan asal Merauke itu dijadwalkan selesai menjalani hukuman hingga April dan November 2023 mendatang.

"Kedubes dan Konsulat Indonesia terus mendampingi warga yang menjalani hukuman di PNG," ujar Simarmata dalam keterangannya, Jumat (30/12).

Ketika ditanya empat WNI yang ditangkap Sabtu (24/12) setibanya di West Deco, Vanimo, Simarmata mengatakan masih diperiksa otoritas PNG.

Keempat WNI yang membawa aneka barang itu diajak menggunakan perahu cepat milik temannya yang berkebangsaan PNG.

Setibanya di Daco mereka langsung ditangkap.

"Mereka memang tidak ditahan di tahanan polisi tetapi dititipkan di Konsulat Indonesia di Vanimo sambil menunggu proses selanjutnya," kata Simarmata.

Simarmata lebih lanjut mengatakan keempat WNI itu sudah diperiksa pejabat imigrasi PNG terkait kasus masuk negara tanpa izin.

"Kami masih menunggu pejabat bea cukai PNG untuk memeriksa keempat WNI terkait barang dagangan yang dibawa dari Jayapura tanpa disertai dokumen," kata Simarmata. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada 36 ABK, Kapal Crane Batu Bara Tenggelam di Laut Banyuasin


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
WNI   hukuman   Papua Nugini   nelayan   Ilegal   Abk  

Terpopuler