jpnn.com, BANYUASIN - M Jumroh, 26, warga Perumahan Bumi Mas Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, ditangkap polisi, Minggu (14/2) sekitar pukul 09.30 WIB.
Ia ditangkap karena melakukan perampokan disertai percobaan pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga berinisial KN, 30, pemilik rumah yang disatroninya.
BACA JUGA: Istri Pengin Sepeda, Suami Pulang Kerja Langsung Bawa Dua, Tetapi...
Kasus ini berawal ketika pelaku menyatroni rumah korban pada Selasa (19/1/2021) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Jumroh masuk ke rumah yang berada di Komplek HDY Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, itu lewat pintu depan.
BACA JUGA: Dua Mahasiswa Asal Tangerang Tewas di Aceh Besar, Kondisi Mengenaskan
Pelaku mengetuk pintu rumah korban. Saat pintu dibuka pelaku langsung merangsek masuk rumah sembari mengancam korban dengan sebilah parang.
Kemudian, pelaku memaksa KN menyerahkan barang berharga miliknya berupa uang sekitar Rp200 ribu dan satu unit Hp merek Evercross silver.
BACA JUGA: Cekcok dengan Orang Tua, Andika Kalap Lalu Berbuat Nekat
Tidak itu saja, pelaku sempat mencoba memperkosa korban. Namun, karena korban melawan dan sedang datang bulan, pelaku akhirnya memaksa korban melakukan oral s*ks.
Aksi pelaku itu dilakukan dengan cara memaksa, bahkan pelaku melukai jempol dan telunjuk tangan kiri korban dengan parang.
Kapolsek Talang Kelapa AKP Haris Munandar menyampaikan pihaknya langsung mengejar pelaku yang sempat kabur ke wilayah Sungai Baung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pelarian pelaku berakhir pada Minggu (14/2) sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku langsung diberi tindakan tegas dan terukur karena melawan saat ditangkap.
BACA JUGA: Bripka S dan Aipda W Bikin Malu Polri, Kasusnya Lumayan Besar, Sanksi Berat Menanti
”Tersangka telah dibawa ke Polsek Talang Kelapa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(bun/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi