jpnn.com, JAKARTA - Para PNS yang jumlahnya 4,3 juta akan gajian tiga kali pada Juni 2018, menyusul kemungkinan pembayaran gaji ke-13 dan 14 dilakukan di bulan yang sama.
Ditambah gaji rutin bulanan, berarti pada bulan Juni para PNS akan gajian tiga kali.
BACA JUGA: Berita Terbaru soal Pembayaran Gaji ke-13 dan 14 PNS
Gaji ke-13 merupakan bantuan untuk PNS kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru. Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyampaikan kemungkinan gaji ke-13 dan ke-14 para PNS dibayarkan pada Juni.
BACA JUGA: Uang untuk Pembayaran Gaji ke-13 dan 14 PNS Sudah Siap
"Insya Allah gaji 13 dan THR (gaji 14) akan diterima berbarengan (bulan Juni, red)," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Kamis (5/4).
Gaji ke-14 alias THR dibayar pad awal bulan. Sedangkan gaji ke-13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara.
BACA JUGA: Pembayaran Gaji-13 dan 14 PNS Tahun 2018 Lebih Awal
"Mudah-mudahan bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar uang pendidikan di bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri pertengahan Juni," terangnya.
Dijelaskan, besaran gaji ke-13 setara gaji pokok (gapok) plus tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan THR, hanya gapok tanpa tukin. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkiraan Pembayaran Gaji ke-13 dan 14 PNS
Redaktur : Mesya Mohamad
Reporter : Mesya Mohamad, Soetomo