jpnn.com, JAMBI - Kepala Badan Keuangan daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 dan 14 untuk para PNS masih menunggu Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat.
Gaji ke-13 merupakan bantuan kepada PNS untuk kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru.
BACA JUGA: Pembayaran Gaji-13 dan 14 PNS Tahun 2018 Lebih Awal
Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR). Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani pernah menyampaikan, gaji ke-14 akan dicairkan sebelum Lebaran yang jatuh pada pertengahan Juni. Sementara, gaji ke-13 akan disalurkan sebelum tahun ajaran baru sekolah.
Agus juga membenarkan gaji ke-13 dan 14 akan dapat dicairkan lebih cepat. Menurutnya ini sesuai dengan kabar dari pusat yang akan mengeluarkan regulasi pembayaran dalam waktu dekat ini.
BACA JUGA: Perkiraan Pembayaran Gaji ke-13 dan 14 PNS
“Kalau gaji ke-14 atau THR yang pasti akan cair sebelum lebaran,” katanya. Sementara itu, untuk gaji ke-13 akan dicairkan pada awal masuk sekolah tahun ajaran baru.
Tahun ini, lanjut Agus untuk pembayaran gaji ke-13 dan 14 Pemrpov Jambi menyediakan anggran sebesar Rp 28 Miliar.
BACA JUGA: Tapera Khusus PNS, Masyarakat Umum Belakangan
Dijelaskannya, gaji ke-13 besaranya sama dengan 1 bulan gaji PNS termasuk tunjangan yang diterima. Sementara itu untuk gaji ke-14 nilainya sama dengan gaji pokok setiap bulanya.
“Untuk gaji ke-14 anggaranya sekitar Rp 13 M dan gaji ke 14 sekitar Rp 15 M,” ungkapnya. (nur/hfz/oni/sun/era/rza/bjg/hnd/wwn/adi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Status PNS, Honorer K2 Sempat Menangis di Depan Jokowi
Redaktur & Reporter : Soetomo