jpnn.com, SITARO - Pembayaran gaji ke-13 dan 14 untuk PNS di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut, masih menunggu petunjuk teknis (Juknis).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kepulauan Sitaro dr Samuel Raule, menyebutkan, untuk gaji ke-14 kemungkinan dibayarkan sebelum Idul Fitri.
BACA JUGA: Tapera Khusus PNS, Masyarakat Umum Belakangan
"Sedangkan gaji 13 antara Juni atau Juli. Sebab itu diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah anak. Total anggaran yang disiapkan berkisar 19 hingga 20 miliar," terangnya.
BACA JUGA: Demi Status PNS, Honorer K2 Sempat Menangis di Depan Jokowi
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Sitaro Herry Bogar mengungkapkan, Pemkab sudah sangat siap membayar hak para ASN tersebut.
"Sebab ini sudah dianggarkan dalam belanja pegawai setiap tahun. Meski begitu, kita harus ikut aturan. Tunggu surat edaran. Memang kerap beredar informasi, gaji 13 dicairkan sebelum Idul Fitri. Namun alangkah baiknya menunggu surat edaran dulu," jelasnya.
BACA JUGA: Ini Kabar Gembira untuk Seluruh PNS di Provinsi Jambi
Untuk pencairan gaji ke-13 akan bersamaan dengan daerah lain. “Yang pasti, jika sudah ada pemerintah daerah mencairkan gaji 13, kita bersamaan. Intinya, kita menunggu surat edaran termasuk petunjuk pelaksanaan," singkatnya. (gel/don)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asman Abnur Sebut 1,6 Juta PNS Hanya jadi Juru Ketik
Redaktur & Reporter : Soetomo