Junimart Dorong RTRW Babel Perhatikan Gugus Pulau dan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 23 September 2022 – 16:19 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) bertukar cenderamata seusai memimpin Kunjungan Kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Bangka Belitung. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, BANGKA BELITUNG - Pemerintah dan warga wajib mengelola ruang darat dan laut beserta isinya secara aman, nyaman, produktif, serta berkelanjutan. Hal tersebut diamanatkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Atas dasar itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memimpin Kunjungan Kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Bangka Belitung (Babel). 

BACA JUGA: Berkat Perda RTRW, Brebes Nihil Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kunjungan ini dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan tentang pengelolaan tata ruang wilayah berbasis kepulauan yang meliputi rencana penyusunan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan dan pembinaan tata ruang wilayah darat, laut atau perairan, daerah pesisir, serta pulau kecil terluar.

Komisi II DPR RI ingin mengawal perintah UU tersebut karena Babel merupakan provinsi yang berbasis kepulauan dan memiliki komposisi 20 persen luas daratan dan 80 persen luas lautan. 

BACA JUGA: Ibu Kota Negara Dipindah, Harus Ada Penyesuaian RTRW

Topografi yang terdiri atas gugusan pulau berimplikasi pada minimnya akses terhadap pembangunan.

"Komisi II DPR RI berharap rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang disusun Pemprov dan Kanwil BPN Babel harus memperhatikan konsepsi gugus pulau, yang hasil akhirnya adalah meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup, serta menjamin keamanan bagi pulau-pulau besar atau kecil, terluar, dan yang berbatasan dengan negara lain," paparnya saat memimpin rapat di Kantor Gubernur Babel, Kamis (22/9).

BACA JUGA: Sartono DPR Sebut Konversi LPG 3 Kg ke Kompor Listrik Bukan Perkara Mudah

 Hal lain yang perlu mendapat perhatian serius Komisi II DPR RI terkait pengelolaan tata ruang wilayah dan segala permasalahannya, terutama pasca terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan perlu juga diakui dalam pelaksanaan pengelolaan tata ruang pemerintah daerah sangat sulit menjaga konsistensi dengan kebijakan RTRW.

Masih banyak ditemukan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang, penambahan struktur daratan atau reklamasi dan pembangunan di sepanjang pantai yang hanya mengandalkan infrastruktur jalan yang ada tanpa melakukan riset tentang risiko bencana. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler