Junimart Girsang: Penentuan Jadwal Pemilu 2024 Mutlak di Tangan KPU

Kamis, 18 November 2021 – 10:56 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (Dokumentasi Junimart Girsang)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan penentuan jadwal Pemilu 2024 mutlak di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia menyebutkan sesuai Pasal 22 EE dalam UUD 1945, Pasal 167 dalam UU Pemilu, dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa Pemilu diselenggarakan KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

BACA JUGA: Syarief Hasan Sebut Jadwal Pemilu yang Diusulkan KPU Paling Masuk Akal

“Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan dengan keputusan KPU,” kata Junimart di Jakarta, Kamis (18/11).

Junimart mengatakan jadwal dari KPU tersebut akan dibawa untuk dikonsultasikan di Komisi II DPR bersama Kemendagri, Bawaslu dan DKPP untuk diambil keputusan.

BACA JUGA: Pemilu Melaka: Ribuan Tentara dan Polisi Datangi TPS, Lalu Coblos Surat Suara

“Artinya jadwal Pemilu yang sudah ditentukan KPU sifatnya hanya sebatas konsultasi saja di DPR," tegasnya.

Selain konsultasi, KPU juga menindaklanjuti dengan pemaparan pratahapan Pemilu, tahapan dan seterusnya hingga pemungutan, penghitungan kertas suara hasil coblosan dan pengumuman hasil pemungutan hingga penetapan.

BACA JUGA: KPU Tak Salah Putuskan Sendiri Jadwal Pemilu 2024, Begini Alasannya

Politisi PDI Perjuangan menyampaikan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU tidak mengikat.

Artinya, yang diusulkan Komisi II DPR maupun pemerintah sifatnya hanya sebatas usulan.

“Komisi II DPR wajib fokus mengkritisi dasar penentuan jadwal hingga tahapan hasil akhir Pemilu sesuai dengan tujuan dari Pemilu itu sendiri. KPU dan penyelenggara Pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi,” tegas legislator asal Sumatera Utara itu.

Junimart juga menyampaikan waktu tahapan Pemilu 2024 nanti bisa saja dipersingkat tanpa mengurangi proses dan nilai Pemilu itu sendiri.

Menurutnya, hal itu bisa dilakukan mengingat situasi dan kondisi saat ini.

“Tentang waktu tahapan bisa saja dipersingkat mengingat situasi pandemi saat ini tanpa membuat irisan dalam proses tahapan dan nilai, roh dari Pemilu itu tetap hidup,” kata Junimart. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler