jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak salah menetapkan sendiri jadwal pelaksanaan Pemilu 2024.
Yanuar beralasan penyelenggara pemilu sudah mengantongi mandat dari Undang-Undang Nomor 7/2007 tentang Pemilu untuk menetapkan jadwal Pemilu.
BACA JUGA: Golkar Buka Pintu Untuk Ganjar Pranowo, Cuma ada Syaratnya
"Kami di DPR berpandangan kalau KPU berani ambil keputusan sendiri (terkait waktu pelaksanaan Pemilu), mereka tidak salah."
"KPU dapat mandat dari undang-undang, tetapi apakah KPU berani ambil keputusan tersebut," ujar Yanuar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/11).
BACA JUGA: Mantan Bupati Garut Meninggal Dunia, ini yang Dikeluhkan Sebelumnya
Hal itu dikatakannya terkait belum disepakati jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 karena adanya perbedaan pandangan antara KPU dan pemerintah.
Yanuar menilai KPU tidak berani mengambil keputusan sendiri terkait jadwal Pemilu 2024 karena harus mendengarkan masukan dari pemerintah dan DPR RI.
BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Kasus 26 Santri Diduga Mengalami Kekerasan Seksual, Begini
Karena itu, Komisi II DPR akan menggelar rapat konsultasi bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah untuk membahas jadwal Pemilu 2024 sebagai upaya komunikasi semua pemangku kepentingan (stakeholder) terkait pemilu.
"Rapat konsultasi itu hanya tradisi komunikasi saja karena kalau tidak ada komunikasi, maka tidak baik."
"Kami ingin mendengar perspektif banyak pihak seperti dari DPR, pemerintah yaitu Mendagri seperti apa, dan rencana KPU meskipun secara UU memandatkan KPU untuk menentukan jadwal pemilu," katanya.
Yanuar menilai setiap keputusan terkait pemilu ada banyak variabel yang harus dihitung seperti anggaran penyelenggaraan, persiapan penyelenggara, data pemilih, dan hal-hal terkait logistik pemilu.
Selain itu, KPU menurutnya juga tidak bisa membuat jadwal sendiri terkait kampanye pemilu karena harus mendengar masukan partai politik untuk menentukan durasi waktunya.
"Lalu harus juga dibicarakan mengenai persyaratan calon yang maju di Pemilu Legislatif maupun pemilihan presiden. Karena itu untuk menginventarisir hal-hal tersebut, KPU perlu mendengarkan masukan stakeholder terkait," katanya.
Namun, waktu pelaksanaan rapat tersebut belum ditentukan waktunya, hanya dipastikan akan dilaksanakan pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang