Junimart Girsang Usul Masa Kampanye Pemilu 2024 jadi 75 Hari, Ini Alasannya

Selasa, 25 Januari 2022 – 16:31 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan pembahasan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilakukan pada Maret 2022.

Menurut dia, pembahasan itu dilakukan setelah terpilihanya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang baru.

BACA JUGA: Junimart Girsang Pastikan Seluruh Pj Gubernur Dipilih Presiden

"Kita harapkan Komisioner KPU, Bawaslu yang baru terpilih sudah melakukan lanjutan pemaparannya pada Maret 2022 setelah masa reses DPR-RI," ujar dia kepada wartawan, Selasa (24/1).

Junimart berharap pada pembahasan tahapan Pemilu dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 dan dampaknya serta masa pemulihan ekonomi.

BACA JUGA: Jadwal Pemilu Dipastikan Tak Ada Penundaan, Waketum PKB: Saatnya Tancap Gas

Dia juga mengusulkan bahwa kampanye Pemilu 2024 bisa dipersingkat menjadi 50 hingga 75 hari saja.

Sebelumnya, KPU menyampaikan usulan selama 120 hari untuk masa kampanye pemilu.

BACA JUGA: AMK Dukung Kampanye Hidup Sehat Bersama Pengurus PPP

"Saya memberi masukan dipersingkat lagi menjadi 50 sampai 75 hari saja mengingat saat ini masa pemulihan ekonomi dan antisipasi polarisasi gesekan antara para pendukung," ungkap Junimart Girsang.

Sementara terkait kesepakatan Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad.

Pada rapat kerja (Raker) yang berlangsung Senin (24/1), telah disepakati penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Legislatif (Pileg) diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

"Untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2024," jelas Junimart.

Sementara itu, untuk pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

"Selanjutnya untuk penyelenggaraan Pilkada serentak itu dilakukan pada 27 November 2024," terangnya. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zurich Asuransi Indonesia Buka 2022 dengan Kampanye #BarengJadiLebih


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler