jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menegur APDESI yang telah menyuarakan Jokowi 3 periode saat Silatnas di Istora Senayan.
Sebab, hal itu dinilai melanggar aturan yang melarang kepala desa terlibat dalam politik praktis.
BACA JUGA: Legasi Jokowi
Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai kepala desa yang menyerukan Presiden Jokowi tiga periode tidak melanggar undang-undang (UU).
Tito yang hadir pada acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menilai agenda tersebut bukan acara politik.
BACA JUGA: APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Guspardi Berkata Begini kepada Mendagri Tito
"Berkaitan dengan acara-acara politik, menurut saya, ini bukan acara politik," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Selasa (5/3).
Pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lanjut Tito, tidak ada aturan kepala desa dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis.
BACA JUGA: Cecar Mendagri soal Manuver APDESI Dukung Jokowi, Anak Buah Megawati: Bablas
Dengan begitu, eks Kapolri itu menilai para kepala desa yang menyuarakan Jokowi 3 periode tidak bisa diberi sanksi seperti aparatur sipil negara (ASN).
"Enggak ada larangan mereka di situ (UU 6/2014, Red), kecuali mereka ASN. ASN berpolitik, deklarasi enggak boleh memang. Ada UU ASN," ujar Tito.
Pria kelahiran Palembang itu mengaku tidak berwenang menegur APDESI karena acara silatnas dinilai bukan agenda politik dan kampanye pemilu. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tito Karnavian: e-Voting Sudah Dilaksanakan dalam Pilkades
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Dea Hardianingsih, Tarmizi Hamdi