Cecar Mendagri soal Manuver APDESI Dukung Jokowi, Anak Buah Megawati: Bablas

Selasa, 05 April 2022 – 18:09 WIB
Junimart Girsang. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang mencecar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal seruan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tentang Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode.

Legislator PDI Perjuangan itu melontarkan berbagai pertanyaannya dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

BACA JUGA: Tito Karnavian: e-Voting Sudah Dilaksanakan dalam Pilkades

Junimart menyatakan para perangkat desa peserta Silaturahmi Nasional (Silatnas) APDESI di Istora Senayan pada akhir Maret lalu telah melakukan manuver politik. 

"UU Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis," kata Junimart.

BACA JUGA: Junimart Serang Tito Karnavian, Kenapa Kepala Desa Dibiarkan Mendukung Jokowi

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan III Sumatera Utara itu juga mempertanyakan kinerja Kemendagri dalam mengawasi ormas.

Junimart juga menilai Menteri Tito abai dalam mengawasi ormas sebagai amanat UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

BACA JUGA: Petani Jagung Sumenep Menentang Sikap APDESI Soal Jokowi 3 Periode

"Bablas itu artinya, mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan peraturan Undang-Undang 17 Tahun 2013, padahal itu menjadi kewajiban dari Kemendagri," anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim juga menyatakan hal senada. Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mempertanyakan kabar yang beredar tentang Kemendagri mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk APDESI hanya sehari sebelum pelaksanaan silatnas beberapa waktu lalu.

Luqman juga mendesak Tito menjatuhkan sanksi kepada para aparat desa yang terlibat dalam acara tersebut. Alasannya, hal itu bertentangan dengan UU.

"Satu, itu (perangkat desa berpolitik, red) menyalahi UU. Kedua, itu menabrak konstitusi karena konstitusi kita mengatur maksimum seseorang boleh jadi presiden dua periode," kata Luqman.(mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Situasi Covid-19 Membaik, Jumlah Daerah Level 3 Menurun, Level 4 Nihil


Redaktur : Antoni
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler