Junimart Minta Menteri Anas Sampaikan Data Tenaga Honorer yang Terdaftar di KemenPAN-RB

Jumat, 09 Juni 2023 – 13:00 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengungkapkan bahwa masih terdapat tenaga honorer yang hanya terdaftar di daerah dan belum di KemenPAN-RB.

"Jadi, mereka hanya (terdaftar) di daerah dan kepala daerahnya belum pernah melaporkan tentang tenaga honorer ini," kata Junimart dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/6).

BACA JUGA: Kenneth PDIP Mendesak Pemprov DKI Bayar Upah PJLP dan Guru Honorer Sesuai UMP

Junimart menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB Azwar Anas di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).

Politikus PDI Perjuangan ini  meminta Menteri Anas menyampaikan seluruh data tenaga honorer yang telah terdaftar di KemenPAN-RB kepada Komisi II DPR RI.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jangan Korbankan Honorer Lagi, Bikin Gaduh, Makin Jelas Siapa yang Ngawur

“Tolong, nanti disampaikan kepada Komisi II daftar tenaga honorer. Semuanya, pak. Daftar tenaga honorer yang sudah terdaftar di KemenPAN-RB, karena terindikasi ternyata masih banyak juga tenaga honorer yang belum terdaftar di KemenPAN-RB, pak,” ungkap Junimart.

Dia mengatakan bahwa masih banyaknya tenaga honorer yang tidak terdaftar di KemenPAN-RB akibat kepala daerah tidak kunjung melaporkan data para honorer tersebut.

BACA JUGA: Menjelang Rakor Pemenuhan Formasi PPPK Guru 2023, Honorer Tendik Punya Harapan Besar

"Contoh, misalnya, seseorang sudah menjadi honorer sampai 20 tahun, tetapi nama dia tidak masuk dikirimkan ke pusat, yang masuk siapa? Orang baru. Maka saya minta supaya KemenPAN-RB itu memberikan kepada Komisi II DPR, sudah berapa orang honorer yang terdaftar secara resmi di KemenPAN-RB,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan bahwa berdasarkan temuan di lapangan terdapat kemungkinan terjadinya perbedaan data yang terekam di KemenPAN-RB dengan jumlah tenaga honorer yang saat ini masih bekerja. Apabila hal tersebut memang terjadi, maka harus dilakukan penyesuaian dengan kondisi dan jumlah riil tenaga honorer yang ada.

"Kalau memang mereka tidak terdaftar, kenapa mereka tidak terdaftar? Nah, biasanya ini menjadi kewenangan disengaja atau tidak disengaja oleh kepala daerah. Kan, kasihan yang honorer sudah berusia 51 tahun, nama tidak dikirimkan dan yang masuk malah yang baru," ujarnya.

Sebelumnya, Junimart mengatakan Komisi II DPR RI membuka ruang pengaduan daring melalui https://halojg.id/lapor/ bagi para honorer yang belum diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal itu untuk memperjuangkan pengangkatan seluruh pegawai honorer menjadi PPPK.

Pasalnya, Junimart mengaku melihat masih banyak tenaga honorer yang mengeluh lewat media sosial.

"Bisa mengadukan masalah mereka dengan mengunjungi https://halojg.id/lapor/. Sekarang, silakan buat laporannya, kami akan perjuangkan," kata Junimart di Jakarta, Selasa (30/5). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler