jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang angkat bicara terkait langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang meminta pemerintah daerah (Pemda) mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah (Inakesda).
Menurut Junimart, pemerintah pusat perlu mengawasi penyaluran insentif bagi para tenaga kesehatan.
BACA JUGA: Gus Halim Paparkan Kesiapan BUMDes Dukung Indonesia Spice Up The World
Dia juga menilai koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu diperkuat untuk memastikan realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan.
"Jangan sampai merugikan hak-hak tenaga kesehatan. Itu seperti yang terjadi di sebuah kabupaten yang sebagian besar para dokter pejuang penanganan covid-19 diminta mengembalikan insentif hanya karena absensi," ujar Junimart Girsang dalam keterangannya, Rabu (30/6).
BACA JUGA: Anggaran KPI Mencapai Rp 60 Miliar, Bagaimana Kalau Dialihkan untuk Penanganan COVID-19?
Politikus PDI Perjuangan ini juga mengingatkan pentingnya pemerintah pusat mengawasi langsung penggunaan bantuan dana Covid-19 ke daerah-daerah yang dikelola oleh Satgas Covid-19 atau kepala daerah yang rentan disalahgunakan peruntukannya.
Menurut Junimart, pemda harus bekerja keras menanggulangi Covid-19. Tidak boleh membiarkan rakyat terpuruk akibat gelombang kedua pandemi virus ini.
BACA JUGA: TNI Ditargetkan Memvaksin 200 Ribu Orang/Hari, Polri Sebegini
"Sudah terbukti di beberapa daerah bahkan ada kepala daerah yang menutup mata, hati dan telinga untuk menyelamatkan masyarakatnya dengan bekerja setengah hati bin ogah-ogahan," katanya.
Pandangan senada juga dikemukakan pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif.
"Langkah itu baik dan cepat tanggap," ucapnya.
Syahrizal kemudian meminta pemerintah pusat memastikan keputusan itu diimplementasikan seluruh penanggung jawab di daerah.
Pasalnya, tidak semua pemda memiliki anggaran yang cukup.
"Di tengah lonjakan Corona ini, tenaga kesehatan harus dipastikan hak-haknya dipenuhi negara," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerima informasi masih adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian atau seluruhnya.
Presiden kemudian mengeluarkan arahan yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.
Mendagri juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/3687/SJ tentang percepatan pelaksanaan anggaran dan belanja daerah untuk penanganan pandemi covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi, yang ditetapkan 28 Juni 2021.
Insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas tenaga kesehatan di rumah sakit umum pusat (RSUP), swasta, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Rumah Sakit Umum Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sedangkan tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD provinsi, kabupaten, kota, puskesmas dan labkesmas, dibayar oleh pemerintah daerah melalui alokasi 8 persen dari DAU dan DBH di masing-masing daerah.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang