Junimart Tegaskan TWK Calon ASN KPK Sudah Sesuai UU

Selasa, 01 Juni 2021 – 15:34 WIB
Junimart Girsang. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang memastikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sesuai undang-undang dalam melaksanakan tes wawasan kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

Junimart menyampaikan itu setelah mendengarkan penjelasan KemenPAN-RB dan BKN dalam rapat tertutup dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5).

BACA JUGA: Soroti Pertanyaan Tendensius di TWK, Jazuli: Jangan Benturkan Agama dengan Nasionalisme

"Dalam penjelasan menPAN-RB dan BKN, mereka tidak ada melakukan kekeliruan. Sekali lagi, (TWK) itu adalah perintah undang-undang," kata Junimart saat dihubungi wartawan, Selasa (1/6).

Menurut dia, KemenPAN-RB dan BKN di dalam rapat itu menjelaskan bahwa TWK merupakan perintah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.

BACA JUGA: Tidak Etis Pegawai KPK yang Lulus TWK Minta Tunda Pelantikan sebagai ASN

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, juncto UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, juncto PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, dan tata caranya sesuai Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Politikus PDIP itu menyatakan tidak ada metode dan aat tes yang salah dalam pelaksanaan TWK kepada pegawai KPK tersebut.

BACA JUGA: Ketum PP Muhammadiyah Angkat Bicara soal TWK Pegawai KPK, Simak

Junimart juga menyebutkan materi tes yang diberikan sudah teruji oleh pihak yang profesional di bidangnya.

“Materi tes dibuat dan dilaksanakan oleh lembaga negara yang sah (BKN) bersama tim asesmen yang sudah teruji dan profesional di bidangnya, seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN,” ujar Junimart.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Sumatera Utara (Sumut) itu menyebutkan kerja sama yang dilakukan dengan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian.

“Dalam pelaksanaan asesmen juga dilakukan perekaman secara audio maupun video untuk memastikan objektivitas, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Politikus kelahiran Medan, Sumut, 3 Juni 1963, itu menyampaikan kesimpulan dalam rapat tersebut adalah Komisi II DPR menerima penjelasan menPAN-RB dan kepala BKN tentang TWK pegawai KPK

Komisi II DPR, lanjut dia, meminta menPAN-RB dan kepala BKN membantu KPK menjelaskan tentang TWK ini kepada masyarakat supaya tidak ada lagi polemik dan komisi antikorupsi bisa bekerja sesuai fungsi dan tugasnya mencegah, memberantas korupsi. (mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   TWK   ASN   Junimart Girsang   KemenPAN-RB   BKN  

Terpopuler