Juru Parkir Gaji Rp 1 Juta, Pengin Tahu Wajib Setor Berapa?

Selasa, 06 November 2018 – 07:47 WIB
Ilustrasi parkir berlangganan. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SAMARINDA - Skema yang diterapkan pada 89 juru parkir (jukir) resmi di bawah Dinas Perhubungan Kota Samarinda (Dishub) tak logis secara matematis.

Pemerintah harus mengeluarkan gaji bulanan Rp 1 juta per orang. Sementara masing-masing jukir hanya diwajibkan menyetor retribusi Rp 35 ribu per harinya atau Rp 1.050.000 per bulan.

BACA JUGA: Lima Rute Baru Segera Dibuka dari Bandara Samarinda

Artinya, meski dalam neraca keuangan terdapat aliran dana masuk dari retribusi parkir, sejatinya uang itu hanya kembali untuk gaji jukir resmi. Itu pun jika mereka bisa menyetor penuh setiap harinya.

Kepala Dishub Samarinda, Ismansyah menyebut, target yang dipatok tersebut tak melulu bisa dicapai oleh para juru parkir resmi. “Target pemasukan kadang hanya menutupi biaya gaji itu,” kata Kepala Dishub Samarinda, Ismansyah.

BACA JUGA: Polisi Buru Pimpinan Komplotan Pembobol Mesin ATM

Berkaca pada target perolehan retribusi parkir di tepi jalan, tahun ini sebesar Rp 3,27 miliar. Sampai Oktober, baru terealisasi Rp 951 juta atau tak sampai sepertiga dari target. Menurutnya, estimasi perolehan retribusi parkir tepi jalan sejatinya hanya Rp 2-2,5 miliar. Itupun setelah dilakukan beberapa langkah perubahan.

Yang pertama, Dishub berupaya merombak penempatan para jukir resmi. Saat ini, jukir-jukir resmi masih terpusat di beberapa lokasi. Seperti di Kecamatan Samarinda Ilir dan Kota.

BACA JUGA: 2 Pria Sontoloyo Gelap Mata Lihat Ibu dan Anak di Jalan Sepi

Setelah dirombak, diharapkan setoran mereka ke kas daerah tak kurang dari target. Dia berharap jukir resmi bisa menyetor sampai Rp 40 ribu per hari.

“Selain itu, kami berencana melimpahkan kewenangan 35 jukir resmi yang ada di Kompleks Citra Niaga ke UPTD Citra Niaga (di bawah Dinas Perdagangan). Kalau ini disetujui, estimasi pendapatan tadi bisa menyusut lagi,” ujarnya.

Proses pengajuan mutasi itu, kata pelaksana tugas Kasi Perparkiran Dishub Samarinda M Zulsyam, sudah diajukan awal Oktober lalu. Dishub berharap kajian yang dimohonkan dapat segera terealisasi pada 2019 mendatang.

Sementara itu, agar pendapatan bisa berkisar di angka Rp 2-2,5 miliar, dishub menyiasati dengan merekrut jukir binaan. Jukir binaan sifatnya resmi di bawah Dishub, namun tidak ada gaji bulanan. Pendapatannya secara bagi hasil.

Murni dari pendapatan parkir setelah dipotong 20 persen untuk disetor ke kas daerah, di mana nilai setoran minimal Rp 15 ribu per hari (setara pendapatan parkir Rp 75 ribu).

Tahun ini, terdapat 95 orang jukir binaan. Tahun depan, ditargetkan terdapat 153 jukir binaan. Artinya, jika setiap jukir binaan menyetor Rp 15 ribu saja per hari, maka dalam setahun pendapatan daerah dari 153 jukir binaan ini sekitar Rp 837 juta.

Bersih, tanpa harus menggaji jukir. Nilainya berpotensi lebih tinggi jika pendapatan jukir lebih dari Rp 75 ribu per hari.

“Kami memantaunya dengan karcis yang kami berikan ke Jukir. Kalau pendapatan jukir lebih dari Rp 75 ribu, wajib dipotong 20 persen. Tapi kalau di bawah Rp 75 ribu, wajib setor sesuai ketentuan setoran minimal yaitu Rp 15 ribu. Jadi jelas potensi pendapatannya,” pungkasnya. (*/ryu/rsh/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Irawati Nyaris Digebuki


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler